26 C
Medan
Rabu, April 29, 2026
Berandamedan utaraPasrah Digiring Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Pengedar Sabu Tanah 600 Diancam...

Pasrah Digiring Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Pengedar Sabu Tanah 600 Diancam 12 Tahun Penjara

Date:

Berita Terkini

Bawa Sajam Saat Konvoi, Anggota Geng Motor Disergap Polsek Medan Labuhan

Medan Labuhan, JournalisNews.com – Polsek Medan Labuhan berhasil mengamankan...

Bangkitkan Sinergitas, Kapolres Pelabuhan Belawan Silaturahmi Dengan LAAB

Belawan, JournalisNews.com – Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi,...

Belawan, JournalisNews.com – Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba warga lingkungan 2, kelurahan Tanah 600 kecamatan Medan Marelan, Sumatera Utara, pada Senin (24/2) sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku yang diketahui bernama Manan (24) diamankan bersama barang bukti berupa 1 plastik klip berisi shabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet ujung runcing, uang tunai Rp. 50.000,-, dan 1 unit handphone.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH dalam keterangannya menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut. Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan barang bukti shabu yang disembunyikan dibawah batu dengan jarak sekitar tiga meter dari posisi tersangka berdiri. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” jelas AKP Ismail Pane.

Saat ini, tersangka Manan telah dibawa ke Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Pelaku akan dijerat pasal 113 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” tegas Kasat.((JN -Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1