Belawan, JournalisNews.com – Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba warga lingkungan 2, kelurahan Tanah 600 kecamatan Medan Marelan, Sumatera Utara, pada Senin (24/2) sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku yang diketahui bernama Manan (24) diamankan bersama barang bukti berupa 1 plastik klip berisi shabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet ujung runcing, uang tunai Rp. 50.000,-, dan 1 unit handphone.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH dalam keterangannya menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut. Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan barang bukti shabu yang disembunyikan dibawah batu dengan jarak sekitar tiga meter dari posisi tersangka berdiri. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” jelas AKP Ismail Pane.
Saat ini, tersangka Manan telah dibawa ke Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Pelaku akan dijerat pasal 113 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” tegas Kasat.((JN -Abdul Halil)
