Belawan, JournalisNews.com – Diduga karena sakit hati kepada abang korban yang mana pelaku dan abang korban pernah satu pekerjaan, namun pelaku mengaku dipecat dari pekerjaannya karena abang korban melaporkan pelaku kepada bos sebab pelaku telah menjual barang (menggelapkan barang) berupa semen, Dimas Taufiq (19) warga Jl. Sersan Usman No. 52 Kel. Kota Bangun Kec. Medan Deli dengan sadis tega membunuh
Khairunnisa Azahra bocah berusia 7 tahun warga Dusun VI Pasar IX Desa Manunggal Kec. Labuhan Deli Kab. Deli Serdang.
Kepada awak media ini Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH, SIK, MKP melalui Kasat Reserse Kriminal AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK menjelaskan kejadian tindak pidana Pembunuhan terjadi pada hari Rabu tanggal 26 februari 2025 Sekitar pukul 19:00 wib di rumah bibi istrinya pelaku yang berlamat Dusun 17 Desa Mulyorejo Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang.
“Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi LP/A/12/II/2024/SPKT/POLRES PEL BELAWAN tanggal 26 Februari 2025.Perihal pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHPidana,” urai Riffi Noor Faizal.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan
bahwasanya pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh korban, dengan menjerat leher bocah yang masih duduk di bangku
Kelas 1 (satu) Sekolah Dasar (SD) itu dengan seutas tali Nilon.
“Pelaku mengakui bahwa perbuatannya telah direncanakan terlebih dahulu, Pelaku mengakui bahwa sakit hati kepada abang korban yang mana pelaku dan abang korban pernah satu pekerjaan, namun pelaku mengaku dipecat dr pekerjaannya karena abang korban melaporkan pelaku kepada bos sebab pelaku telah menjual barang (menggelapkan barang) berupa semen,” ungkap Kasat Reskrim.
Sebelum melakukan pembunuhan, pelaku mengakui sempat membuka celana korban dan memasukkan tangannya ke dalam kemaluan korban, sambungnya.
Kronologis kejadian perkara terjadi pada hari Rabu tanggal 26 februari 2025 sekira pukul 14.00 Wib korban a/n. Zahra permisi kepada ibunya (Yanti) untuk membuang kucing yang disuruh oleh Dimas (pelaku). Kemudian karna terlalu lama belum pulang ke rumah maka ibu korban melakukan pencarian bersama pihak keluarganya dan memanggil-manggil nama korban namun korban tidak ditemukan.
“Selanjutnya orang tua korban bersama abang kandungnya atas nama Bayu Pamungkas melakukan pencarian ke sebuah kolam yang berada di dalam gudang di sebelah rumah korban. Dan saat itu di temukan korban dalam keadaan telungkup di dalam lumpur sebuah kolam dengan leher terikat tali Nilon warna putih dan mulut terikat handuk warna merah dalam keadaan tidak bernyawa. Selanjutnya abangnya mengangkat korban dan membawa korban ke dalam rumahnya, selanjutnya abang kandung korban mencari Dimas yang di duga pelaku / mengetahui penyebab kematian korban, namun tidak di ketemukan keberadaannya. Menurut informasi bahwa terduga pelaku telah melarikan diri dengan meminjam sepeda motor honda milik tetangganya,” beber Kasat Reskrim.
Berikutnya, tim opsnal unit Reskrim Polsek Medan Labuhan medapatkan informasi keberadaan pelaku sedang berada di Desa Mulyorejo Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang. Selanjutnya tim mengecek informasi tersebut dan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. Kemudian pelaku dan barang bukti berhasil diamanakan. Tanpa membutuhkan waktu lama pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Selain berhasil meringkus pelaku , tim gabungan Polres Pelabuhan Belawan juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) buah baju korban, 1 (satu) buah handuk, 1 (satu) buah tali nilon, 1 (satu) buah tanggok, 1 (satu) celana dalam, 1 (satu) unit Handphone.
“Pelaku diancam pasal 340 KUHP atau pasal 459 undang-undang nomor 1 tahun 2023. Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara waktu tertentu paling lama 20 tahun,pungkasnya.(JN -Abdul Halil)
