28 C
Medan
Rabu, April 29, 2026
BerandaDaerahPolres Pematangsiantar Ringkus Pemuda 19 Tahun Miliki Shabu 5,24 Gram 

Polres Pematangsiantar Ringkus Pemuda 19 Tahun Miliki Shabu 5,24 Gram 

Date:

Berita Terkini

Bawa Sajam Saat Konvoi, Anggota Geng Motor Disergap Polsek Medan Labuhan

Medan Labuhan, JournalisNews.com – Polsek Medan Labuhan berhasil mengamankan...

Bangkitkan Sinergitas, Kapolres Pelabuhan Belawan Silaturahmi Dengan LAAB

Belawan, JournalisNews.com – Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi,...

Pematangsiantar, JournalisNews.com – Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar ringkus pemuda 19 tahun berinisial If warga Jalan Melanton Siregar Gg. Iman Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH pada hari Senin, 25 Maret 2024 mengatakan pelaku IF ditangkap di Jalan Sipahutar Gg. Anggrek Kelurahan Sukaraja Kecamatan Siantar Marihat Kota PematangSiantar pada hari Kamis, 21 Maret 2024 pukul 18.00 Wib.

Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat. Dari pelaku If ditemukan barang bukti berupa kotak Rokok Merek Sampoerna berisi 1 paket shabu berat bruto 5,24 gram dan 1 unit Handphone (HP) merek Iphone.

Diinterogasi pelaku If mengaku pemilik barang bukti shabu tersebut sehingga pelaku If dan barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Pelaku If dan barang bukti sudah diamankan untuk diperiksa guna dilakukan pengemban dan diproses sesuai prosesur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH Pasaribu.(JN -Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1