Tebing Tinggi, JournalisNEWS.com – Pembangunan Proyek menara alarm setinggi 6 meter di Jalan Pulau Belitung, Lingkungan V, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara diduga sengaja menyembunyikan informasi terhadap masyarakat padahal pekerjaan tersebut yang sudah berjalan kurang lebih dua minggu, di mulai pekerjaan proyek menara alarm dari awak bulan Februari yang tidak disertai papan informasi proyek.
Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan. Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Bukan hanya tidak ada papan informasi, pekerjaan proyek itu diduga dikerjakan asal – asal, sehingga terlihat tidak menggunakan besi pondasi cor coran, campuran adukan dalam pemasangan batu tidak sesuai, maka berita ini diterbitkan. Sabtu (16/3/2024)
Saat dikomfirmasi oleh awak media online JournalisNEWS.com, tentang pembangunan proyek menara alarm pendeteksi peringatan banjir, salah seorang mandor pada hari Kamis (14/3/2024) di lokasi proyek, mandor tersebut tidak bisa menjawab, berapa anggara yang tertera, dan dari CV mana, proyek tersebut itu, kami tidak tau pak sebut mandor, karna kami di sini hanya pekerja, kalau datang pemborong tanyakan aja langsung pak. Saat ini tidak ada di tempat, tunggu kalau pemborong datang ke sini ya pak, lagi pemborong kami masi di kota Medan. Ucapnya
Salah satu warga masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan kepada awak media pembangunan proyek tersebut di mulai dari awal bulan Februari dan sempat tertunda pengerjaan selama kurang lebih 2 minggu dan saat ini masih dalam pengerjaan dan belum selesai.
Warga juga mengatakan jika di lapangan tempat pengerjaan proyek tidak menyertakan plang, atau nama CV, sudah jelas proyek tersebut melanggar peraturan, tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan diduga ada unsur dugaan KKN, pungkasnya. (Tamsi)
