32 C
Medan
Minggu, Mei 31, 2026
BerandaDaerahPolsek Indrapura Melakukan Restorative Justice Masyarakat Merasa Manfaatnya

Polsek Indrapura Melakukan Restorative Justice Masyarakat Merasa Manfaatnya

Date:

Berita Terkini

Implementasikan UU No.22 Tahun 2009, Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Berikan Binluh Kamseltibcar

Belawan, JournalisNews.com - Dalam rangka menciptakan keamanan keselamatan ketertiban...

Nekat Edarkan Paket Ketengan, Pengedar Sabu “Pasrah” Dijemput Tim Opsnal Polsek Pancur Batu 

Medan, JournalisNews.com – Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika terus...

Batu Bara, JournalisNews.com – Polsek Indrapura kembali melakukan Restorative Justice dan hal tersebut di rasakan manfaatnya oleh masyarakat, Sabtu, 02 Maret 2024 sekira pukul. 16.00 wib di Mako Polsek Indrapura Kabupaten Batubara Provinsi Sumatra Utara.

Menurut Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H.,S.I.K melalui Kapolsek Indrapura AKP Jonni H, Sidamanik, S.H., M.H yang di sampaikan Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Ade S Masri, S.H bermula dari laporan masyarakat ke Polsek Indrapura an. Yanward Welfritz, 34 thn, lk, kristen, Batak, Dusun III Desa Simodong Kec. Sei suka kabupaten mengaku telah kehilangan 1 ( satu ) unit handphone smartphone yang terjadi di RSU Bidadari kabupaten Batubara dan dirinya mengetahui siapa pelakunya. Jumat, 01 Maret 2024 sekira pukul. 00.30 wib

Tambah Masri hari Sabtu, 02 Februari 2024 sekira pukul. 16.00 wib, pelapor datang kembali ke Polsek Indrapura dan meminta kepada petugas agar kasus pencurian yang sudah di laporkan nya untuk di lakukan mediasi, karena dirinya sudah memaafkan Terlapor. Atas perintah Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik, S.H., M.H melalui Kanit Reskrim Ipda Ade S. Masri S.H melakukan mediasi antara Pelapor Yanward Welfrizt S dengan Terlapor an. Martauli Br. Pandiangan, 19 thn, pr, khatolik, tidak bekerja, Dusun I Perdamaian kecamatan Air Putih kabupaten Batubara.

Jelas Ipda Ade Masri hasil dari giat Restorative Justice kedua belah pihak telah sepakat berdamai dan membuat Surat kesepakatan Perdamaian dan di ketahui oleh keluarga kedua belah pihak dan para saksi – saksi,.

Kedua belah pihak telah berdamai, dan untuk kegiatan Restorative Justice ini sama sekali tidak dipungut biaya. Karena Restorative Justice merupakan penyelesaian Perkara Tindak Pidana dengan melibatkan pelaku, korban, Keluarga pelaku/ korban dan pihak terkait untuk mendapatkan putusan Hukum yang adil dan seimbang bagi korban maupun pelakunya. Pungkas Ipda Ade Masri yang merupakan Mantan Personil Provos Polda Sumut.(JN -Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1