Sibolga, JournalisNEWS.com – Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian handphone Vivo V2045 yang dilaporkan oleh Adnan Buyung Batubara seorang pelajar/mahasiswa pada hari Selasa (13/2/2024), Kasus tersebut tercatat dengan nomor LP/B/34/II/2024/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATRA UTARA.
Pelaporan dilakukan setelah handphone tersebut hilang dari rumah pelapor yang beralamat di Jl.KH.Ahmad Dahlan, Kel. Aek Manis, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Nilai kerugian yang dialami oleh pelapor diperkirakan mencapai Rp.10.900.000,-.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH., SIK., MIK.,melalui Kasat Reskrim AKP Dony P. Simatupang, SH., MH., menjelaskan kronologis kejadian. Pada hari Selasa, 13 Februari 2024, pukul 14.00 Wib, pelapor yang beralamat di KH.Ahmad Dahlan sedang mangadakan acara syukuran di rumah pelapor, kemudian pelapor menelpon seseorang. Setelah menelpon pelapor meletakkan handpone merk Vivo V2045 di ruang tamu rumah pelapor, beberapa jam kemudian pelapor ingin mengambil handphonenya yang terletak di atas meja tamu, ternyata handphonenya sudah tidak ada.
Kemudian pelapor mencarinya dan pelapor mencari handphonenya di atas meja di sekitar ruangan tersebut, ternyata sudah tidak ada lagi. Pada hari Sabtu, 24 Februari 2024, sekitar pukul 21.05 WIB, Tim Opsnal Polres Sibolga berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial Swandi alias Swandi di Jl. Santeong, Kel. Pancuran Gerobak, Kec. Sibolga Kota. Tersangka berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Jl. Santeong No.55, Kel. Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
Tersangka beserta barang bukti berupa 1 buah kotak handphone Vivo V2045 diamankan untuk proses lebih lanjut di Polres Sibolga. Dalam proses penangkapan ini, Polres Sibolga dibantu oleh saksi-saksi yang turut memberikan keterangan terkait kasus ini yaitu Ahlan Suhardi Tampubolon dan Rizky Mahendra. Keduanya merupakan pelajar/mahasiswa. Kasus ini akan terus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Uli Sinambela)
