Sergai, JournalisNews.com – Unit 1 Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menggagalkan jajaran narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) bungkus plastik transparan berisikan diduga narkotika jenis sabu dalam bentuk balutan lakban wama coklat diperkiraan dengan berat setengah kilo gram.
Hal tersebut terungkap saat Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta memimpin konferensi pers yang berlangsung di lobi depan Polres Serdang Bedagai,Selasa (20/2/2024) sore.
Kapolres Sergai dengan didampingi Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan menjelaskan kronologis penangkapan terhadap tersangka berawal informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada seorang laki – laki bernama Jafaruddin alias Din (42) suku Aceh alamat tinggal Dusun V Desa Nagur kecamatan Tanjung Beringin kabupaten Serdang Bedagai menyimpan diduga narkotika jenis sabu dari FS dan akan mengedarkan barang haram tersebut atas perintah dari “FS” melalui Telephone dengan Sandi sandi tertentu.
Barang bukti yang berhasil disita berupa:
– 1 (satu) unit Hp merek Nokia warna biru
– 1 ( satu ) unit Hp merek Nokia warna hitam
– 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Vario Beat BK 5771 XBI
– 1 (satu) bungkus plastik Bertulisan Mode Fashion berisikan 5 (lima) bungkus plastik transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu dikemas dalam bentuk balutan Lakban warna Cokelat dengan brutto ±500 (lima ratus) Gram
– 1 (satu) buah Kotak BOX berisikan 5 (lima) Bungkus plastik transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu dikemas dalam bentuk balutan Lakban warna Cokelat dengan brutto ±500 (lima ratus) Gram
– 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan diduga Narkotika jenis shabu dengan brutto ±700 (Tujuh ratus) Gram
– 1 (satu) bungkus plastik dalam kemasan Teh China bertulisan GUANYINWANG berisikan diduga Narkotika jenis shabu dengan brutto ±1000(Seribu) Gram
– 2 (dua) unit timbangan Digital
“Jumlah Total diduga narkotika Jenis Shabu yang berhasil diamankan yaitu sebanyak 2700 (Dua Ribu Tujuh Ratus) Gram,”sebut Kapolres.
Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 diancam penjara paling lama 20 tahin dan atau hukuman mati,pungkasnya.(JN -Abdul Halil)
