28.2 C
Medan
Sabtu, Juni 27, 2026
BerandaDaerahKapolres Binjai Mengharapkan Dumas Tidak 'Anomali'

Kapolres Binjai Mengharapkan Dumas Tidak ‘Anomali’

Date:

Binjai, JournalisNews.com – Pengaduan Masyarakat (Dumas) adalah bentuk penerapan dari pengawasan masyarakat yang disampaikan oleh masyarakat, Instansi pemerintah atau pihak lain kepada Polri berupa sumbangan pikiran, saran, gagasan atau keluhan/pengaduan yang bersifat membangun.

Dumas disampaikan secara langsung atau tidak langsung. Dumas secara langsung, merupakan pengaduan yang disampaikan oleh pelapor secara langsung melalui bagian pelayanan Dumas, sentra pelayanan dumas, atau unit pelayanan dumas. Sedangkan Dumas secara tidak langsung, merupakan pengaduan yang disampaikan oleh pelapor melalui kominikasi elektronik dengan menggunakan aplikasi, dan/atau surat menyurat.

Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat (Dumas) di Lingkungan Polri diatur dalam Peraturan Polri Nomor 09 Tahun 2018.

Untuk itu masyarakat diminta tidak ‘Anomali’ ,artinya masyarakat yang membuat pengaduan Dumas dengan kejadian yang tidak bisa diperkirakan sehingga sesuatu yang terjadi akan berubah-ubah dari kejadian biasanya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Resor Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen,SIK saat menerima kunjungan silaturahmi pemimpin redaksi media online JournalisNews.com Abdul Halil,SE di ruang kerjanya Mapolres Binjai jalan Sultan Hasanuddin No.1 Binjai,Selasa (20/2/2024) siang.

“Harapan kita kalau ada permasalahan di lingkungan masyarakat hendaknya diselesaikan dahulu di lingkungan masyarakat itu sendiri dengan melibatkan anggota Bhabinkamtibmas sebagai problem solving bekerjasama dengan para tokoh masyakat atau xalam istilah di kepolisian Restorative Justice (RJ),”ungkap perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun Angkatan 2004 tersebut.

Bhabinkamtibmas sebagai pemecahan masalah atau problem solving adalah sebuah soft skill mengenai proses untuk memahami tantangan dalam bekerja untuk menemukan solusi yang efektif. Tujuan problem solving adalah menemukan solusi yang tepat dari sebuah permasalahan.

“Di wilayah hukum Polres Binjai ini ada 18 etnis yang tentunya memiliki tata cara menyelesaikan permasaahan sesuai adat istiadatnya. Kita dari kepolisian berharap suatu permasalahan atau persoalan tidak serta merta harus di laporkan ke SPKT tapi coba dulu diselesaikan di lingkungan masyarakat tersebut.Sanksinya begitu Dumas masuk ke Polres dan diproses penegakan hukumnya,tahu – tahu masyarakat atau warga yang berselisih tersebut diam – diam sudah berdamai tanpa sepengetahuan petugas kepolisian yang menangani kasus tersebut,” pungkas Kapolres.(JN -Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1