31 C
Medan
Minggu, Mei 3, 2026
BerandaKriminalUngkap Kasus Sat Narkoba Polres Sibolga, Dua Tersangka Ditangkap dengan Barang Bukti...

Ungkap Kasus Sat Narkoba Polres Sibolga, Dua Tersangka Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu

Date:

Berita Terkini

Polres Tapsel Ringkus Wanita Pemilik 3 Kg Daun Ganja Siap Edar 

Tapsel, JournalisNews.com – Upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat...

May Day 2026 Berlangsung Aman Dan Damai Kapolda Sumut Apresiasi Buruh

Medan, JournalisNews.com – Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu...

 

Sibolga, JournalisNEWS.com – Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 16.30 WIB. Kejadian ini terjadi di Jl. Gatot Subroto Pondok Batu Ujung, Kel.Sarudik, Kec. Sarudik, Kab. Tapanuli Tengah.

Identitas kedua Tersangka yang berhasil diamankan adalah JTB (32) pekerjaan nelayan alamat di Jl.Gatot Subroto, Kel. Sarudik, Kec. Sarudik, Kab. Tapanuli Tengah dan LGMH (24), pekerjaan wiraswasta, alamat di Jl.Gatot Subroto, Kel. Sarudik, Kec. Sarudik, Kab. Tapanuli Tengah.

Kasus ini diungkap berkat informasi dari masyarakat.tindak pidana yang diungkap adalah,penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Barang bukti yang berhasil disita meliputi 6 paket kecil sabu dengan berat bruto 1,04 gram, 2 buah kaca pirek, 2 unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp. 210.000, 1 dompet berwarna hitam merek Lacoste, dan 30 plastik es mambo kosong yang sudah dibentuk menjadi paket kecil.

Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, SH.,MH., menuturkan saat dikonfirmasi kronologis kejadian dimulai pukul 16.00 WIB, saat Tim Opsional melakukan penyelidikan terkait peredaran sabu di bukit Jl. Gatot Subroto, Kel. Sarudik, Kec. Sarudik, Kab. Tapanuli Tengah. Di tempat tersebut, mereka menemukan JTB (32) dan LGMH (24) sedang beraktivitas penjualan sabu.

Setelah melakukan interogasi,keduanya mengaku bahwa barang bukti tersebut berasal dari seorang pria berinisial U. Namun, upaya pencarian terhadap U belum membuahkan hasil. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Sibolga untuk proses hukum. Dalam kasus ini,Tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu,sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs, Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Sugiono. (Uli Sinambela)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1