31 C
Medan
Minggu, Mei 3, 2026
BerandaKriminalResidivis Narkoba Ditangkap Kembali Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga

Residivis Narkoba Ditangkap Kembali Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga

Date:

Berita Terkini

Polres Tapsel Ringkus Wanita Pemilik 3 Kg Daun Ganja Siap Edar 

Tapsel, JournalisNews.com – Upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat...

May Day 2026 Berlangsung Aman Dan Damai Kapolda Sumut Apresiasi Buruh

Medan, JournalisNews.com – Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu...

 

Sibolga, JournalisNEWS.com – Polres Sibolga berhasil mengungkap sebuah kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kejadian ini berlokasi di Jl. Kader Manik, Gang TK, Kel.Aek Muara Pinang, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sabtu (16/9/2023), sekitar pukul 16.30 WIB.

Tersangka dalam kasus ini adalah RMPS (44) alias D beragama Kristen dan bekerja sebagai nelayan, alamatnya tercatat di Jl. Dame Rawang 1, Kel. Aek Muara Pinang, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Tersangka ini juga memiliki catatan sebagai residivis.

Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, SH.,MH., menuturkan kronologis kejadian. Dimulai pada hari Sabtu, 16 September 2023, sekitar pukul 16.00 WIB, ketika pelapor dan rekannya menerima informasi dari masyarakat tentang,adanya seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu. Dengan informasi yang akurat tersebut, Pelapor dan rekan pelapor segera menuju lokasi kejadian di Jl. Kader Manik, Gang TK, Kel. Aek Muara Pinang,Kec.Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Setelah tiba di lokasi, pelapor dan rekannya menemukan RMPS alias D yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah diketahui. Tersangka kedapatan sedang menggenggam 2 paket kecil yang diduga berisi Sabu di tangan kirinya. Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka narkotika jenis Sabu yang ada di tangannya, diketahui bahwa barang tersebut didapat dari seseorang yang dikenal sebagai si A.

Tersangka RMPS alias D, kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Sibolga, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dalam penggeledahan,ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening kecil, yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0.15 gram. Kasus ini merupakan salah satu langkah Kepolisian dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika di Kota Sibolga.

Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang narkotika,”pungkas Sugiono. (Uli Sinambela)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1