32.6 C
Medan
Rabu, Juni 10, 2026
BerandaKriminalKeluarga Korban Pembunuhan Didampingi Pengacara Sampaikan Opini Hukum dan Temukan Dugaan Pembuhuhan...

Keluarga Korban Pembunuhan Didampingi Pengacara Sampaikan Opini Hukum dan Temukan Dugaan Pembuhuhan Berencana

Date:

 

Dairi, JournalisNEWS.com – Dalam kunjungan sesuai dengan surat permohonan audiensi kepada Kapolres, keluarga sedikit merasa kecewa karena tetap saja keluarga yang ingin secara langsung bersilaturahmi dengan Kapolres untuk menyampaikan kronologi kematian Tonny Edison Samosir.

Tadinya harapan Keluarga sangat besar kapolres menerima langsung tanpa disposisi. Dengan alasan sedang ada agenda lain maka pertemuan harus disposisikan kepada Kasat Reskrim dan Propam. Meski dengan rasa kecewa pihak keluarga juga tetap menyampaikan opini hukum dan beberapa fakta kronologi kejadian yang kiranya dapat diadopsi oleh penyidik.

Dalam kesempatan ini juga Pihak keluarga sempat meminta titik terang persoalan dan sudah sampai mana proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Dairi. Kamis (22/6/2023). Dedi selaku Penasehat Hukum setelah membacakan opini hukum atas kejadian tersebut, sedikit menyanggah tanggapan Kasat Reskrim atas perkembangan dan penetapan pasal 338 KUHP yang sudah ditetapkan sementara.

Kalau 338 KUHP sudah pasti komandan. Justru kedatangan kami menyampaikan beberapa informasi dan dugaan kami, seharusnya itu menjadi masukan penting bagi penyidik dalam mengejar pasal terberat atas pelaku kejadian Tindak pidana tersebut, memang kami tidak punya kewenangan dalam melakukan penyidikan sebab kami korban sudah diwakilkan oleh penyidik kepolisian dan kejaksaan nantinya.

Jadi kami mohonkan proses ini harus profesional dan transparan. Saya selaku pengacara sangat menjunjung tinggi profesi saya sebagai penegak hukum. Jadi jangan sampai saya dianggap keluarga korban masuk angin. Saya dan keluarga juga sangat siap untuk membantu polres Dairi dalam proses ini. Jadi mohon informasi dan beberapa saksi yang akan kami sampaikan harus di gali tuntas, bila perlu dilakukan pendalaman lagi terhadap pelaku dalam pemeriksaan. Tegas Dedi kepada Kasat Reskrim.

Menurut Herison tanggapan Kasat reskrim dalam pertemuan tersebut adalah jawaban yang sangat normatif. Sehingga kita mendorong penetapan dalam perkara ini kiranya pasal 340KUHP. Penyidik harus mengejar pasal terberat karna kita juga tidak asal menuduh. Dalam waktu dekat kami dan pengacara kami akan menghadirkan beberapa saksi lagi. Karna tidak logika menurut saya keterangan hasil penyidikan dari polres Dairi mengatakan bahwa pembunuhan karna spontan.

Dimana antara pelaku dan korban selisih paham di jalan, sehingga sempat saling tatap selama 2 menit lalu terjadi perkelahian dan penikaman. Aneh saja penjelasan itu masak iya orang tatapan berkelahi yang ditikam bagian punggung belakang. Pungkas Herrisson Samosir kepada media. (K.Ujung)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1