27.2 C
Medan
Rabu, Juni 10, 2026
BerandaKriminalLagi Duduk di Warung, Buruh Miliki Ganja Ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Sibolga

Lagi Duduk di Warung, Buruh Miliki Ganja Ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Sibolga

Date:

 

Sibolga, JournalisNEWS.com – Satuan Res Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sibolga, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dalam Operasi Antik Toba. Kejadian ini terjadi Rabu, (21/6/2023), sekitar pukul 13.00 Wib di Jl. Toto Harahap Gang Walet, Kel. Aek Muara Pinang, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Identitas tersangka yang berhasil ditangkap berinisial SFS (36) alias S, seorang pria beragama Kristen, bekerja sebagai Buruh Harian Lepas. SFS alias S beralamat di Jl. Camar No.27, Kel. Aek Muara Pinang, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Tindak Pidana yang dilakukan oleh tersangka adalah penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja. Saat penggeledahan terhadap SFS (36), Polisi berhasil menemukan 1 bungkus Narkotika Jenis Ganja dengan berat sekitar 5,40 gram yang tersembunyi dalam sebuah tas kecil berwarna coklat.

Kronologis kejadian berawal saat pelapor menerima informasi dari masyarakat, mengenai adanya seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis ganja di Jl. Toto Harahap Gang Walet, Kel. Aek Muara Pinang, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Pelapor dan rekan pelapor kemudian menindaklanjuti informasi tersebut, dan berhasil mengamankan SFS (36) yang sedang berada di sebuah warung.

Setelah dilakukan penggeledahan badan, Polisi menemukan Narkotika Jenis Ganja di dalam tas yang dipegang oleh SFS (36) dengan berat sekitar 5,40 gram. Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari Belawan. Tersangka dan barang bukti yang diamankan kemudian dibawa ke Satuan Narkoba Polres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini merupakan bukti nyata upaya Satuan Res Narkoba Polres Sibolga dalam memberantas peredaran Narkotika di Wilayah Hukum Polres Sibolga. Dengan berhasilnya pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika dan memberikan dukungan penuh kepada pihak kepolisian dalam upaya memberantas peredaran narkotika.

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, S.H., S.I.K., mengapresiasi kinerja Tim Satuan Res Narkoba dalam mengungkap kasus ini. Beliau menegaskan komitmen Polres Sibolga dalam memberantas peredaran narkotika dan menegakkan hukum di wilayah tersebut. Kami terus berupaya mengatasi permasalahan narkotika di Sibolga, dengan melakukan operasi-operasi yang intensif serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang berguna,”kata Kapolres.

Tersangka akan dijerat dengan tindak pidana, penyalahgunaan narkotika jenis Ganja sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal satu miliar rupiah.

Polres Sibolga juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap peredaran Narkotika dan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang. Dengan kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkotika di Sibolga dapat diminimalisir, menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.

Operasi “Antik Toba” ini merupakan bukti nyata komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah Sibolga. Upaya-upaya terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta, melindungi generasi muda dari pengaruh buruk narkotika.

Teruslah mendukung Pihak berwajib, dalam memberantas peredaran narkotika demi terciptanya masyarakat yang sehat dan berkualitas. (Uli Sinambela)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1