Tapteng, JournalisNEWS.com – Personil Satresnarkoba Polres Tapteng amankan nelayan yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis ganja dengan Inisial JS alias J (33), domisili di Jl. Sibolga – P. Sidempuan Dusun II Desa Aek Horsik Kec. Badiri Kab. Tapteng, diamankan dari teras kediamannya Rabu (24/5/2023) pukul 17.00 Wib.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP, Jimmy Christian Samma, S.I.K, dalam keterangannya melalui Kasi Humas AKP H. Gurning membenarkan telah mengamankan seorang laki laki berprofesi sebagai nelayan yang diduga ,sebagai pengedar Narkoba. Sesuai informasi yang didapat Personil kita dari masyarakat bahwa,akan ada transaksi Narkoba di Jl.Sibolga – Padang Sidempuan Dusun II Desa Aek Horsik Kec. Badiri Kab. Tapteng di kediaman pelaku dan mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH, MH langsung perintahkan anggota untuk melakukan lidik.
Personil langsung melakukan penyelidikan kelokasi sesuai informasi yang didapat. Dan pada saat melintas dilokasi personil melihat seorang laki laki yang ciri-cirinya sesuai informasi posisi duduk di teras rumah dan di depannya meja. Karena gerakannya mencurigakan, langsung personil mendekati dan melihat-lihat ada bungkus rokok surya di dekatnya dan ada Narkotika jenis ganja yang tidak terbungkus. Dan Personil langsung mengamankan laki-laki tersebut dan mengaku sebagai nelayan dengan inisial JS alias J
Setelah diamankan personil melakukan penggeledahan lokasi penangkapan menemukan 1(satu) lembar uang pecahan Rp.50.000 dari atas bangku tempat terduga duduk dan dari atas meja tepatnya di depan pelaku ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk gudang garam surya yang berisikan 9 (sembilan) ampul Narkotika jenis ganja yang dibalut plastik warna hijau dan Narkotika jenis ganja yang tidak terbungkus. Dan waktu dilakukan penggeledahan badan terduga pelaku tidak ada ditemukan barang berupa Narkotika.
JS alias J menjelaskan, bahwa Narkotika jenis ganja dengan berat brutto kira kira 7,11 (tujuh koma sebelas)gram yang disita darinya adalah miliknya.Narkotika jenis ganja tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki inisial M dan ganja tersebut akan dijualnya untuk menambah penghasilan. Namun belum sempat terjual semua sudah ditangkap Polisi.
Kasat Narkoba berharap partisipasi dari masyarakat dalam pemberantasan Narkotika ini dengan cara memberikan informasi kepada kami dan sumber akan dirahasiakan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya JS alias J beserta barang bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (Uli Sinambela)
