Nagan Raya, JournalisNEWS.com :- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya, dikabarkan akan memanggil CN Cs. Pemanggilan CN di dasari atas laporan masyarakat terkait dugaan pemalsuan tanda tangan aparatur Gampong (Desa) dalam pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT).
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, Kamis (25/5/2023) membenarkan pihaknya telah menerima laporan masyarakat Gampong Cot Rambong, atas dugaan pemalsuan tanda tangan oleh CN Cs.
Dalam laporan masyarakat itu, CN telah melakukan pemalsuan tanda tangan aparatur Gampong maupun saksi saksi, dengan tujuan untuk memperoleh SKT lahan yang sedang bermasalah tersebut.
Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, atas dasar laporan itu, Sat Reskrim Polres Nagan Raya, akan memanggil CN untuk dimintai keterangan. “Dalam perkara tersebut, Polres Nagan Raya tidak akan memihak kemana pun, pasalnya Polisi itu tugasnya mengayomi masyarakat dengan baik, dengan prinsip tegak lurus,” ujar Machfud.
Dia berharap kepada pelapor dan terlapor, agar tidak berburuk sangka terhadap aparat Kepolisian. Selanjutnya AKP Machfud menambahkan, dalam penegakkan hukum, pihaknya tidak akan pandang bulu terhadap penegakan hukum.
Untuk itu, dia menekankan agar pihak pihak dalam persoalan lahan antara warga Cot Rambong dan CN Cs itu, pelapor dan terlapor, untuk taat dan patuh kepada hukum. “Akan memproses serta bertindak sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada,” tegasnya. (Didit)
