25 C
Medan
Sabtu, Juni 27, 2026
BerandaKriminalIseng Cari Uang Rokok,Oknum PNS Nekat Mencuri Minyak Solar

Iseng Cari Uang Rokok,Oknum PNS Nekat Mencuri Minyak Solar

Date:

 

Sibolga, JournalisNEWS.com – Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga, Kamis (18/5/2023) pukul 08.00 Wib, melakukan penyelidikan terkait informasi pencurian minyak Solar di Pelabuhan Pelindo Kota Sibolga.

Hasil penyelidikan menyebutkan, bahwa dua saksi Bobby Luther Hutagaol dan Ahmad Sayuti Lubis yang merupakan petugas keamanan di Pelabuhan Pelindo Sibolga melihat seorang pria mencurigakan masuk ke area Pelabuhan Pelindo Sibolga dan menuju mobil tangki yang berisi Minyak Solar.

Merasa curiga, Bobby Luther Hutagaol memanggil rekan kerjanya Ahmad Sayuti Lubis untuk melihat dan memeriksa siapa orang yang memasuki pelabuhan tersebut. Keduanya mendapati seorang laki-laki berinisial MSL (38) yang sedang mengambil minyak solar dari mobil tangki dengan menggunakan selang kecil dan memindahkannya ke jerigen plastik. Ketika ditanya, MSL hanya menjawab bahwa ia hanya mencari uang rokok.

Bobby Luther Hutagaol dan Ahmad Sayuti Lubis, segera melaporkan kejadian ini kepada Petugas BKO (Bantuan Khusus Operasional) melalui telepon dan menjaga pintu gerbang agar tidak ada orang keluar sebelum petugas tiba. Mereka kemudian kembali ke lokasi dan menemukan MSL beserta temannya sedang membawa jerigen berisi minyak solar di bawah tiang listrik PLN. Keduanya kemudian membawa MSL dan barang bukti ke pos penjagaan Pelabuhan Pelindo Sibolga.

Identitas tersangka yang ditangkap laki-laki berinisial MSL oknum seorang PNS. Tersangka mengakui telah mencuri minyak solar sebanyak tiga kali yaitu, pada tanggal 16, 17 dan 18 Mei 2023. Pada tanggal 16 Mei mengambil 2 jerigen minyak solar, Pada tanggal 17 Mei mengambil 6 jerigen dan pada tanggal 18 Mei mengambil 6 jerigen lagi.

Modus operandi tersangka adalah memasukkan selang ke tangki mobil pengangkutan minyak solar, menyedot minyak tersebut dan memindahkannya ke jerigen. Tersangka juga mengakui bahwa, pada tanggal 17 Mei 2023, ia dibantu oleh seorang rekan berinisial UL dan pada tanggal 18 Mei 2023 dibantu oleh seorang rekan berinisial J.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 6 jerigen berisi minyak solar, 1 gembok, 1 selang sepanjang sekitar 1,5 meter dan 1 selang sepanjang sekitar 3 meter yang terhubung dengan pipa paralon sepanjang sekitar 1,5 meter.

Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Satuan Reskrim Polres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut. Dalam kasus ini,tersangka akan dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun. (Uli Sinambela)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1