Sibolga, JournalisNews.com – Dalam rangka pelaksanaan Ops Pekat Toba 2023 tim opsional dari Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga berhasil mengamankan dua orang perempuan terkait tindak pidana perdagangan orang atau permucikarian. Kedua tersangka secara shah dan menyakinkan telah melanggar pasal 2, pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 296 KUHPidana. Kejadian terjadi pada Senin, 3 April 2023, pukul 22.00 WIB di Jl. Albertus No. 4 Kel. Pasar Baru Kec. Sibolga Kota, Kota Sibolga.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan SS alias L, seorang wanita berusia 20 tahun yang tinggal di Jl. Perjuangan Lk. V Kel. Pasir Bidang Kec. Sarudik, Kab. Tapteng. Sementara itu, korban dalam kasus ini adalah YM alias Y, seorang gadis berusia 16 tahun yang tinggal di Jl. Cendrawasi No. 76 Kel. Pancuran Bambu Kec. Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Menurut keterangan dari pelapor, Halmos Ketaren, seorang anggota Polri, ia menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan tindak pidana perdagangan orang atau permucikarian yang sedang berlangsung di Jl. Albertus No. 4. Kemudian, bersama dengan saksi-saksi, petugas melakukan penyelidikan dan penyamaran di lokasi kejadian. Dalam penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang perempuan dan barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo Y15s, uang tunai sebesar Rp. 600.000,-, dan 36 buah screenshoot percakapan.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Donny Pance Simatupang, S.H.M.H kepada awak media Rabu (5/4) menjelaskan Kronologis kejadian tersebut dimulai pada Senin, 3 April 2023, pukul 21.50 WIB, ketika polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang atau permucikarian yang sedang berlangsung di sebuah homestay di Jl. Albertus No. 4. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan SS (20) yang berperan sebagai mucikari dan YM (16) sebagai korban dalam kasus ini.
Saat ini barang bukti sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Sibolga berikut tersangka telah melanggar pasal 2, pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 296 KUHPidana,dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling,tutup Donny (Abdul Halil)
