24.3 C
Medan
Jumat, Mei 1, 2026
BerandaDaerahSat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Ringkus Pelaku Pengedar Narkoba

Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Ringkus Pelaku Pengedar Narkoba

Date:

Berita Terkini

Polres Pelabuhan Belawan Lakukan Pengamanan Dan Pengawalan Buruh Peringati Hari Buruh Internasional

Belawan, JournalisNews.com – Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan kegiatan pengamanan...

Kapolsek Belawan Bersama Danramil Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Agama Dan Masyarakat

Belawan, JournalisNews.com – Dalam upaya memperkuat sinergitas dan menjaga...
Rantau Prapat, JournalisNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menciduk pelaku pengedar narkotika jenis sabu – sabu. Sabtu (11/3/2023 sekira pukul 20.30 Wib.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, S.I.K,S.H.,M.H,M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi, S.H menyampaikan terkait keberhasilan pengungkapan kasus Narkotika  jenis sabu yang  berhasil diamankan oleh personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, adapun pelaku penjual sabu dengan inisial BMS (44) warga
Jln Kebun Sayur Kel. Sigambal Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu.
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang tidak mau disebut namanya, bahwa  pada hari Sabtu Tanggal 11 Maret   2023 sekira Pukul 20.30 Wib Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mendapat informasi  bahwasanya di Jln Kebun Sayur Sigambal  Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu sering dijadikan transaksi atau jual beli narkotika jenis sabu
Setelah informasi tersebut dianggap akurat kemudian team berangkat ke lokasi sekitar pukul 18.30 Wib.Setibanya di lokasi tersebut sekitar pukul 20.30 Wib kemudian team menyusun rencana untuk melakukan under cover buy ke lokasi yang di maksud untuk membeli narkotika jenis sabu dan pada saat hendak transaksi di Pinggir Jln Kampung Sayur Sigambal  Kec Bilah Hulu Kab Labuhanbatu terhadap terduga pelaku BMS langsung menyerahkan 1 (satu)  bungkus plastik klip kecil yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu dengan tangan kanannya kepada petugas yang melakukan under cover buy.
Kemudian Team langsung mengamankan terduga pelaku  BMS saat berada  di pinggir Jln Kebun Sayur,  Sigambal Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu dan Team melakukan penggeledahan di saku celana sebelah kanannya dan di temukan 1 (satu) bungkus pack plastik kosong, setelah di buka di dalam bungkus plastik pack kosong tersebut  di temukan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang di duga narkotika jenis sabu dan di temukan 1 (satu) buah hp merek readmi berwarna silver yang di temukan dari tangan kiri nya dari saku celana sebelah kirinya di temukan uang sebesar Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul berwarna hitam tanpa plat yang di gunakannya untuk ke tempat tersebut
Selanjutnya team menginterogasi tentang kebenaran dan dari mana di dapatkan barang narkotika jenis sabu tersebut dan pelaku  BMS mengakui benar bahwasanya sabu jenis narkotika tersebut benar miliknya yang di peroleh dari seorang laki – laki yang inisial J yang beralamat di Kampung Sawah Sigambal.
Kemudian melakukan pengembangan dan pencarian terhadap Inisial  J, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Selanjutnya tim membawa  pelaku BMS dan barang buktinya ke kantor Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu guna di Proses Hukum lebih lanjut.
“Terhadap pelaku inisial BMS ini melanggar pasal tindak pidana narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 Ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara”tutup Roberto.(Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1