29 C
Medan
Rabu, April 29, 2026
BerandaKriminalPolsek Labuhan Ruku Lakukan Giat Keadilan Restorative Justice

Polsek Labuhan Ruku Lakukan Giat Keadilan Restorative Justice

Date:

Berita Terkini

Bangkitkan Sinergitas, Kapolres Pelabuhan Belawan Silaturahmi Dengan LAAB

Belawan, JournalisNews.com – Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi,...

Dalam Tempo 4 Jam Pelaku Penganiayaan Diringkus Tim Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan

Belawan, JournalisNews.com – Respon cepat ditunjukkan oleh Sat Reskrim...

 

Batu Bara, JournalisNEWS.com – Kapolsek Labuhan Ruku AKP Rery Kusnadi, S.H. M.H, melakukan giat Keadilan Restorative Justice, Minggu, 5 Maret 2023 sekira pukul 16.00 Wib. Laporan yang masuk ke Polsek Labuhan Ruku pada hari Minggu tanggal 5 Maret 2023 sekira pukul 16.00 Wib, oleh pelapor bernama Andi Gunawan, seorang laki-laki (32), warga Huta III Pulau pitu marihat Desa Ujung Padang Kec. Ujung Padang Kab. Simalungun. datang kepolsek Labuhan Ruku meminta untuk dimediasikan dalam perkara yang telah dilaporkan tersebut dikarenakan korban telah memaafkan pelaku dengan tulus.

Kemudian personil Polsek Labuhan Ruku melakukan mediasi antara korban dan pelaku dengan mengedepankan Keadilan Restorative Justice, yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga Pelaku/Korban dan pihak lain untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku.

Awal kejadian pada hari Minggu tanggal 5 Maret 2023 sekira pukul 12.30 Wib, di Dusun III Desa Sei. Bejangkar Kec. Sei. Balai Kab.Batu Bara, korban bernama Andi Gunawan, melaporkan Mas Condro, seorang Laki-laki (38) Tahun warga Dusun Jalan Kapten rahmat budi Linkungan III Kel. Payah pasir kec. Medan marelan Kota Medan, dan Saudara Jepri Sembiring (33) Tahun warga Dsn II Kec. Pancur Baru Kab. Deli serdang. Disaksikan oleh Depanan Marpaung (31), warga Dusun V Desa Sei. Bejangkar Kec. Sei Balai Kab Batu Bara, dan Juli Sinaga (50), warga Dusun V Desa Sei. Bejangkar Kec. Sei Balai Kab. Batu Bara.

Telah terjadi peristiwa tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Mas Condro dengan cara menjual obat kusuk dengan harga Rp.70.000,. namun terlapor meminta uang tambahan sebesar Rp.100.000,. kepada Andi Gunawan dengan tujuan agar pelapor kebal pada sayatan benda tajam dan ternyata obat kusuk yang dijual tidak benar, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan dirugikan sebesar Rp 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Ruku guna proses hukum lebih lanjut.

Hasil dari Giat Restorative Justice kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan membuat kesepakatan surat kesepakatan perdamaian terlampir. Kegiatan Restorative Justice berjalan dengan baik dan lancar. (Erwanto)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1