Medan, JournalisNews.com – Berdasarkan
UU No 22 tahun 2022 pasal 7 huruf G yang berbunyi tahanan berhak mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang.
Pernyataan tersebut disampaikan Nimrot Sihotang selaku Kepala Rumah Tahanan (Karutan) kelas I Tanjung Gusta Medan dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi JournalisNews.com,Rabu (1/3).
“Berhubung cuaca hujan,hari ini warga binaan diberikan kesempatan bersama-sama untuk menonton televisi.Sementara untuk kegiatan olah raga tidak bisa dilaksanakan”sebut Nimrot.(Abdul Halil)
