Tapsel, JournalisNews.com – Sungguh miris nasib yang dialami Marasaing Dasopang (68) warga miskin asal Desa Hutaimbaru I Kec.Halongonan Kab.Padang Lawas Utara (Paluta).

Pasalnya lahan perkebunan seluas 4Ha milik Marasaing Dasopang diduga telah diperjual belikan oknum yang tidak bertanggung jawab kepada pihak PT LSB yang bergerak di bidang pembibitan kelapa sawit,tanpa sepengetahuan Marasaing Dasopang sang pemilik lahan yang mendapat “Hibah” dari Baginda Harapotan. Dengan nomor Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Baginda Harapotan Nomor: /3 /SKT. /1983. yang ditanda tangani oleh Kepala
Desa Hutaimbaru I Baginda Mulia Harahap tanggal 12 Juli 1983.Dengan luas keseluruhan 5Ha yang berbatas,
– Sebelah Timur : Bendungan Mombang Siregar.
– Sebelah Barat : Kali Rajo Hasibuan.
– Sebelah Utara : Tongku Soripada Harahap.
– Sebelah Selatan : Sawah Mombang Siregar.

Anehnya,menurut Marasaing Dasopang menyebutkan di tahun yang sama (1983) ada juga terbit Surat Keterangan Tanah (SKT) di lahan yang sama milik Marasaing Dasopang, atas nama Syahrul Harahap dengan No: 105/ skt/ 1983 yang ditandatangani Kepala Desa Baginda Mulia Harahap.

Kepada awak media,Minggu (22/1) Marasaing Dasopang mengatakan luas keseluruhan lahan yang dimilikinya seluas 5Ha,namun pada tahun 2021 yang lalu Marasaing Dasopang ada menjual lahannya seluas 1Ha kepada salah seorang warga Desa Hutaimbaru I.

Namun satu tahun kemudian tepatnya pada tahun 2022,Marasaing Dasopang dilarang oleh pihak pembibitan PT SLB mengerjakan lahan perkebunannya yang sudah ditanami pohon karet.Karena pihak pembibitan PT SLB mengklaim telah membeli keseluruhan lahan yang dimiliki Marasaing Dasopang.

Kebetulan lahan pembibitan milik PT SLB bersebelahan dengan lahan perkebunan milik Marasaing Dasopang.Awak media ini sempat meninjau langsung ke lokasi lahan perkebunan milik Marasaing Dasopang beberapa pekan yang lalu yang berada di Desa Hutaimbaru I Kec.Halongonan Kab.Paluta.

Awak media juga sempat menyambangi kantor Kepala Desa Hutaimbaru I dan kantor Camat Halongonan,namun Kepala Desa Hutaimbaru I dan Camat Halongonan tidak berada di tempat tugasnya.
Akibat pelarangan untuk mengerjakan lahan perkebunannya dalam kurun waktu satu tahun ini,Marasaing Dasopang mengalami keterpurukan ekonomi untuk menghidupi keluarganya.

Selain dilarang mengerjakan lahannya,Marasaing Dasopang sempat mengalami kekerasan yang diduga dilakukan dari pihak pembibitan PT SLB.
Atas kekerasan yang dialaminya tersebut,Marasaing Dasopang membuat laporan ke Kepolisian Sektor Padang Bolak dengan Laporan Polisi No: LP/ 70/ III/2022/ SU/ TAPSEL / TPS.BOLAK, Tanggal 16 Maret 2022.
Menurut Marasaing Dasopang,walau sudah berjalan 1 tahun,Laporan Kepolisian Marasaing Dasopang belum juga ada tindaklanjutnya penanganan kasusnya di Mapoksek Padang Bolak.
Ironisnya,malah Marasaing Dasopang harus menghadapi panggilan dari Polres Tapanuli Selatan atas Laporan menggarap lahan yang bukan miliknya,yang dilaporkan pihak pembibitan PT SLB.
Sampai berita ini ditayangkan,penyelesaian permasalahan dugaan perampasan lahan milik Marasaing Dasopang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab belum juga menuai penyelesaian,walau sudah sempat dimediasi kedua belah pihak antara pembibitan PT SLB dengan pihak Marasaing Dasopang oleh Polres Tapanuli Selatan.
Terakhir melalui pemberitaan ini, Marasaing Dasopang meminta Kapolres Tapanuli Selatan dan Bupati Padang Lawas Utara untuk dapat membantu menyelesaikan permasalahan hak atas lahan perkebunan yang dimilikinya yang diduga sudah diperjual belikan oleh oknum. Dan dugaan adanya pemalsuan terbitnya surat keterangan tanah (SKT) di lahan yang sama.(tim)
