Batu Bara, JournalisNEWS.com– Samri Sinaga yang berprofesi sebagai wartawan Media Online BeritasatuNews.id, resmi melaporkan supir pribadi Sekdakab ke SPKT Polres Batu Bara, Sabtu (7/1/2023).
Laporan Samri berdasarkan, perlakuan oknum supir sekda yang memukul wajah dan dada serta menyepaknya saat hendak menemui Sekda dikantornya pada Jumat 6 Desember 2023 sehari sebelum membuat laporan.
Menurut Samri perlakuan supir pribadi Sekda itu sudah sangat keterlalun selain memukul wartawan ia juga telah merendahkan profesi wartawan dengan mengatakan dirinya tidak suka kepada media.
Padahal kata Samri, pers/wartawan sebagai pilar keempat demokrasi yang dalam menjalankan tugasnya mencari informasi dilindungi Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999.
“Sesuai dengan pasal 18 ayat (1) UU Pers No.40 Tahun 1999 menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta rupiah), apalagi sampai memukul mencederai fisik, “ungkap Samri. (Dani)
