Karo, JournalisNEWS.com – Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Henry D Tobing SH berhasil menangkap pengedar narkoba jenis ganja, Jumat (27/8/2021) sekitar pukul 20.30 Wib.
Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil melakukan penangkapan terhadap MMS, 38 tahun, laki – laki yang diduga pengedar narkoba jenis ganja di Jalan Jamin Ginting, Gang Sibayak Desa Rumah Berastagi, Kec. Berastagi, Kab. Karo
Saat petugas melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus kertas tiktak merk MOON dari dalam kantong jaket sebelah kanan yang digunakan tersangka pada saat itu, serta 5 (lima) bungkus plastik bening di duga berisikan narkotika jenis ganja kering yang meliputi daun dan biji kering setelah ditimbang denga berat brutto 12,20 gram di atas tanah yang sebelumnya dibuang oleh tersangka saat akan ditangkap oleh petugas.

Selanjutnya Personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan pengembangan ke rumah tersangka dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas koran diduga berisikan narkotika jenis ganja kering meliputi daun, ranting dan biji ganja, yang setelah ditimbang seberat Brutto 220 (dua ratus dua puluh) gram, 1 (satu) bal plastik bening dan 1 (satu) buah staples warna biru di atas tikar di sebuah kamar rumah tersangka MMS tersebut.
Selesai melakukan pengeledahan dari rumah tersangka, petugas membawa tersangka MMS dan barang bukti ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna proses guna penyidikan lebih lanjut. (Charles Sitanggang)
