Madina, JournalisNEWS.com – Kejadian yang tidak mengenakan menimpa Redaksi Media Online JournalisNEWS.com saat hendak meliput arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) di pintu Gerbang Tol Tebing Tinggi, pada Sabtu, (31/12/2022) pukul 11.00 WIB
Redaksi media online JournalisNEWS.com dilarang meliput oleh oknum Asisten Manajer Transaksi Tol Tebing Tinggi. Abdul Halil SE yang hendak meliput arus mudik Nataru di pintu Tol Gerbang Tebing Tinggi merupakan Pemimpin Redaksi Media Online JurnalisNEWS.com dihalangi Asisten Manager. “Oknum Asisten Manager tersebut bernama Dedy, dengan alasan harus ada izin dulu dari Jasa Marga. Sebagai seorang Asisten Manager Transaksi di sebuah BUMN,” sebut Halil, Selasa, (03/01/2023)
Halil sudah menjelas kepada oknum Asisten Manager tentang tata cara peliputan dan Undang-Undang Pers atas peliputan namun tak diindahkan oknum Asisten Manager tersebut. Wartawan merupakan salah satu pilar demokrasi keempat di Indonesia. Wartawan/pers Sangat berperan besar dalam mendorong partisipasi masyarakat dan menjaga kondisi bangsa dalam keadaan kondusif.
Menanggapi kejadian di Tebing Tinggi tersebut, M. Alawi Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Kabupaten Mandailing Natal sangat menyesalkan adanya tindakan oknum yang menghalangi tugas jurnalistik wartawan.
“Saya sangat disesalkan oknum bernama Dedy tidak mengetahui UU Pers No.40 Tahun 1999 dan UU Pers dan UU 14 Tahun 2008 tentang Ketebukaan Informasi Publik itu sama yakni kontrol sosial. “Kalau mau meliput harus ada ijin dari perusahaan Jasa Marga pak,” jelas M. Alawi di Panyabungan, Selasa, (3/1/2023). “Siapapun tidak boleh menghalangi tugas seorang jurnalis (wartawan) karena pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,”tambah Alawi.
Hal senada ditegaskan Harmein Harahap Ketua DPC Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI) Kabupaten Mandailing Natal yang sangat mengesalkan tindakan oknum yang arogan melarang peliputan insan pers. “Sesuai dengan pasal 18 ayat (1) UU Pers No.40 Tahun 1999 menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah),”jelas Harmein Harahap
Sementara itu, Ringgo Siregar Kordinator Wilayah (Korwil) Tabagsel media online JournalisNEWS.com menyebutkan hal yang menghalangi tugas jurnalis adalah suatu kejahatan. ” Saya sebagai Korwil Tabagsel JournalisNEWS.com sangat mengesalkan dan mengecam hal ini terlebih korban dalam hal ini merupakan Pempred saya. Selanjutnya kami wartawan yang bertugas di Tabagsel dari JournalisNEWS com dan wartawan dari media lain akan menyurati Dewan Pers untuk tindak lanjut yang menimpa wartawan atas perbuatan yang tidak menyenangkan kepada pers. Bila perlu kami wartawan akan turun ke jalan melakukan aksi untuk menyampaikan aspirasi pers dengan keberatan penghalang-halangan tugas pers,”pungkas Ringgo. Pihak Tol Tebing Tinggi belum terkonfirmasi hingga berita ini diterbitkan. (Issan)
