23.2 C
Medan
Jumat, Juni 19, 2026
BerandaDaerahHendak Liput Arus Mudik Nataru, Wartawan Dilarang Oknum Asisten Manajer Tol Tebing...

Hendak Liput Arus Mudik Nataru, Wartawan Dilarang Oknum Asisten Manajer Tol Tebing Tinggi

Date:

 

Tebing Tinggi, JournalisNEWS.com – Kejadian yang tidak mengenakan menimpa wartawan Kilasnusantara.id saat hendak meliput arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) di pintu Gerbang Tol Tebing Tinggi, pada Sabtu, (31/12/2022) pukul 11.00 WIB

Wartawan Kilasnusantara.id ini dilarang meliput oleh oknum Asisten Manajer Transaksi Tol Tebing Tinggi yang bernama Dedy, dengan alasan harus ada izin dulu dari Jasa Marga. Sebagai seorang Asisten Manager Transaksi di sebuah BUMN, sangat disesalkan Dedy tidak mengetahui UU Pers No.40 Tahun 1999 dan UU Pers dan UU 14 Tahun 2008 tentang Ketebukaan Informasi Publik itu sama yakni kontrol sosial. “Kalau mau meliput harus ada ijin dari perusahaan Jasa Marga pak,”ucap Dedy.

Perlakuan Asisten Manajer Transaksi yang bernama Dedy, langsung ditentang oleh jurnalis Kilasnusantara.id dan menanyakan kewewenangan Dedy yang melarang meliput di pintul Tol Tebing Tinggi. “Siapapun tidak boleh menghalangi tugas seorang jurnalis (wartawan) karena pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,”ucap jurnalis.

“Sesuai dengan pasal 18 ayat (1) UU Pers No.40 Tahun 1999 menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah),”pungkas jurnalis kepada Dedy Asisten Manajer Transaksi. (Tim)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1