Madina, JournalisNEWS.com – Herisman alias Tombuk bandar narkoba jenis ganja ini berhasil diamankan anggota Sat Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) di Kelurahan Hutasiantar Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal tepatnya Jumat, tanggal 4 November 2022 sekira pukul 12.30 Wib.
Tombuk (27) warga Hutasiantar yang berprofesi sebagai bandar ganja ini tak berkutik saat anggota sat narkoba Polres Madina menemukan barang bukti narkoba satu buah paket besar yang di balut plastik besar warna biru yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 720 Gram. Selain itu, dari tangan Tombuk petugas juga menemukan barang bukti lainnya yakni satu buah paket kecil yang di balut plastik transparan yang diduga berisikan narkotika golongan l jenis ganja dengan berat 3,83 Gram.
Sebelumnya, Sat Narkoba Polres Madina telah menerima dan mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran dan transaksi jual-beli narkotika jenis ganja yang diduga dilakukan pelaku di Kelurahan Hutasiantar Kecamatan Panyabungan Kabupaten Madina.
Menanggapi dan untuk memastikan informasi yang disampaikan masyarakat. Kasat Resnarkoba Polres Madina merintahkan Opsnal Sat Res Narkoba Polres Madina untuk melakukan penyelidikan, dari hasil penyidikan tersebut petugas akhirnya mengantongi ciri ciri pelaku.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, selanjutnya Jumat 4 November sekira pukul 11.30 Wib, Kasat Resnarkoba mengumpulkan dan memberikan arahan cara bertindak kepada anggota sebelum berangkat ke TKP untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bernama Tombuk. Setibanya di TKP sekira pukul 12.00 Wib, Kasat Resnarkoba melakukan undercover buy/penyamaran untuk memesan dan membeli narkotika jenis ganja kepada pelaku yang sebelumnya sudah diketahui ciri-cirinya.
Sebagai pembeli dan akan melakukan transaksi narkotika jenis ganja kepada pelaku, saat itu juga personil Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja yang ditemukan di saku celana Herisman alias Tombuk. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Madina guna proses dan pemeriksaan lebih lanjut. (Issan)
