Pematangsiantar, JournalisNews.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar yang mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada dua orang yang sedang membawa narkotika jenis shabu, di jalan Diponegoro Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, tepatnya di depan Alfamart.

Dikutip dari keterangan tertulis Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SiK MH melalui Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan SH menjelaskan menindaklanjuti onformasi tersebut personil Polres Pematangsiantar berhasil melakukan penangkapan dua orang tersangka pemakai shabu dan satu orang tersangka kurir, Senin (21/3/2022) sekira pukul 01,30 Wib.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut personil sat narkoba Polres Pematangsiantar langsung bergerak cepat berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan setibanya di lokasi tersebut, Personil Sat Narkoba melihat seorang lelaki dan seorang perempuan yang di curigai sedang berdiri di depan Alfamart, lalu personil sat narkoba Polres Pematangsiantar langsung mengamankan tersangka,” ujarnya
“Kedua orang tersangka tersebut diketahui identitasnya bernama Rian (20) warga jalan Serdang Kelurahan Banjar dan Baddriyah (20) warga jalan Nagur Kelurahan Martoba” sebut Rudi lagi.
Kronologis penangkapan,Rudi Panjaitan mengatakan, berawal saat personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar memerintahkan kepada kedua tersangka tersebut masing-masing mengeluarkan isi kantong.
Selanjutnya, masih menurut Rudi, personil Sat Narkoba menemukan dari kantong Rian ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna yang diselipkan plastik depannya ada 1 (satu) Paket narkotika diduga jenis shabu, dan ditemukan uang sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah), lalu dari kantong Baddriyah ditemukan 1 (satu) unit handphone merk samsung.
Saat di introgasi petugas, kedua tersangka tersebut mengaku membeli shabu melalui perantara TSK bernama Anju (23) warga Desa Pantaon maju Kabupaten Simalungun,
“Tidak mau membuang waktu,selanjutnya personil Sat narkoba Polres Pematangsiantar melakukan pencarian terhadap TSK Anju sekaligus melakukan penangkapan sekitar pukul 12,00 Wib dijalan Asahan Km.5 Desa Pantaon Maju Kecamatan Siantar.Tepatnya di simpang Sionggang,dari penangkapan yang dilakukan personil Sat Narkoba berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan TSK berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat BK 4808 TAQ, yang sedang digunakan Anju”sebut Rudi lagi.
Kemudian personil sat narkoba juga menemukan dari Anju yakni 1 (satu) unit handphone merk Oppo, uang sebesar Rp 9000 (sembilan ribu rupiah) dan 1 (satu) bungkus rokok Record.
Pada saat Anju di introgasi Personil Sat Narkoba, Anju mengakui bahwa dianya menjadi perantara jual beli shabu dari Rian ke temannya yang berinisial M warga Perumnas Batu Enam Simalungun.
Sebagai barang bukti yang dikumpulkan oleh polisi yakni 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis shabu dengan berat brutto 0,3 gram, uang sebesar Rp 509.000 (lima ratus sembilan ribu rupiah), 2 (dua) unit handphone merk Samsung dan merk Oppo dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat BK 4808 TAQ.
Selanjutnya seluruh barang bukti yang dikumpulkan dan tersangka di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
“Untuk ketiga TSK,kita akan jerat dengan pasal 112 ayat (2) Subs pasal 114 ayat (2) undang-undang No.35 tahun 2009 tentang tindakpidana narkotika,,dengan tuntutan ancama pidana kurungan 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati,”tutup Rudi Panjaitan dalam keterangannya.(Abdul Halil)
