31.8 C
Medan
Kamis, Juni 4, 2026
BerandaMedanDPRD Medan Kecam Kadisdik Medan, Terkait Syarat Vaksin Siswa Boleh PTMT

DPRD Medan Kecam Kadisdik Medan, Terkait Syarat Vaksin Siswa Boleh PTMT

Date:

Berita Terkini

Grebek Markas Narkoba, Polres Pelabuhan Belawan Sita Satu Pucuk Senjata Api Dan Uang Puluhan Juta 

Belawan, JournalisNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan...

Dalam Kurun Waktu Satu Bulan Polresta Deli Serdang Sukses Ungkap 65 Kasus Narkotika, 78 Pelaku Dijebloskan ke Penjara

Deli Serdang, JournalisNews.com - Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas...

Medan, JournalisNEWS.com – Adanya surat edaran Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Medan Laksamana Muda Siregar terkait syarat siswa usia 6-11 Tahun boleh ikut Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) harus telah vaksin Covid 19 dinilai konyol. Kebijakan Kadisdik Medan yang menerbitkan surat edaran perihal pembelajaran daring sangat keliru.

“Kita minta Kadisdik Medan segera menarik surat edaran itu karena sudah melanggar hak azasi anak dalam memperoleh pendidikan,”tegas anggota Komisi II DPRD Medan Haris Kelana Damanik ST (foto) kepada wartawan di Medan, Rabu (9/3/2022).

Sikap tegas yang ditunjukkan Haris Kelana Damanik menyikapi keluhan para orang tua siswa adanya surat edaran Kadisdik Medan No 420/DISDIK /0688 tertanggal 7 Maret 1022 terkait syarat PTMT. Dengan tegas, Anggota DPRD Medan asal politisi Partai Gerindra itu mengecam kebijakan Kadisdik Medan karena berpotensi urusan hukum terkait Hak Azasi Manusia (HAM) dan perlundungan anak.

Disampaikan Haris Kelana, sedangkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim telah mengeluarkan pernyataan bahwa Vaksinasi bukan merupakan syarat utama untuk mengikuti PTMT. Namun yang menjadi keharusan Vaksin adalah tenaga pendidik dan pegawai atau penjaga sekolah.

Dikatakan Haris, Dianya sangat setuju dengan upaya memutus mata rantai penularan Covid 19 varian Omicron di Kota Medan. Namun upaya tersebut sangat tepat dilakukan dengan persuasif dan sosialisasi Prokes kepada orang tua siswa. “Tapi kalau tidak berkenan tidak boleh dipaksa,” tandas Haris.

Sebagaimana diketahui surat edaran itu ditujukan kepada kelompok kerja pengawas sekolah SD dan Ka UPT SD Negeri dan Swasta ditanda tangani Kepala Disdik Medan Laksamana Putra Siregar. Dalam surat menyarankan agar menginformasikan dan sosialisasi kepada orang tua terkait aturan pemberlakuakn PTMT. Masih dalam surat edaran beberapa poin penting yakni bagi siswa yang belum vaksinasi tidak dibenarkan mengikuti PTMT tetapi melaksanakan pembelajaran secara daring.

Selanjutnya, bagi sekolah yang jumlah siswa telah mendapat vaksin kurang dari 40 % dari total jumlah siswa di sekolah tidak dibenarkan mendapat PTMT. Sedangkan bagi sekolah yang jumlah siswa telah mendapat vaksinasi lebih dari 40 % dari total jumlah siswa maka dapat menyelenggarakan PTMT sebanyak 50 %.

Ditambahkan Haris, hasil konfirmasinya kepada Kadisdik Laksamana Putra Siregar yang menyebut karena jumlah kasus terkonfirmasi covid tinggi di Kota Medan tidak tepat. Sedangkan pelaksanaan PTMT dengan metode pembelajaran daring/jarak jauh bagi sisiwa usia 6 – 11 yang belum melaksanakan vaksinasi untuk memberi perlindungan bagi siswa yang belum vaksinasi. (Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1