BerandaDaerahBabak Baru Dugaan Mafia Peradilan PN  Stabat, Hasil Labfor Poldasu Non Identik, ...

Babak Baru Dugaan Mafia Peradilan PN  Stabat, Hasil Labfor Poldasu Non Identik,  Penegakan Hukum Dinanti

Date:

Medan, JournalisNews.com – Perkembangan baru mencuat dalam perkara dugaan  pemalsuan dokumen yang dilaporkan Dewi Susanti. Setelah melalui proses penyidikan  selama kurang lebih 10 bulan, Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara  disebut telah mengeluarkan hasil  pemeriksaan yang menyatakan tanda  tangan pelapor nonidentik atau berbeda  dengan tanda tangan yang terdapat dalam barang bukti.

Hasil pemeriksaan tersebut menjadi  perkembangan penting dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Stabat  dengan Nomor 85/Pdt.G/2023/PN.Stb.

Dalam perkara perdata tersebut, gugatan diputus secara verstek, yakni putusan yang  dijatuhkan tanpa kehadiran pihak tergugat. Dewi Susanti selaku tergugat mengaku tidak pernah mengetahui adanya gugatan  tersebut dan tidak pernah menerima relaas panggilan sidang.

Kondisi itu menjadi sorotan, terlebih  menurut keterangan pihak terkait, kediamanpenggugat dan tergugat disebut  bersebelahan rumah.

Atas dasar tersebut, Dewi Susanti kemudian melaporkan dugaan pemalsuan bukti surat dan tanda tangan yang diduga digunakan sebagai dasar dalam proses gugatan  perdata di PN Stabat.

Kuasa hukum Dewi Susanti, Rawi, menilai  hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik  Polda Sumatera Utara perlu menjadi  perhatian serius bagi aparat penegak  hukum dalam mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.

“Dengan adanya hasil pemeriksaan Labfor  yang menyatakan tanda tangan nonidentik, kami berharap penyidik dapat  menindaklanjuti perkara ini secara  profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian  penegasan pihak kuasa hukum.

Soroti Dugaan Kejanggalan dalam Perkara Perdata

Rawi juga menyoroti rekam jejak pihak  berinisial NS yang menurut keterangannya  telah berperkara sebanyak 13 kali di PN  Stabat dalam kurun waktu 2022 hingga  2025, dan disebut selalu memperoleh  kemenangan dalam perkara-perkara  tersebut.

Keterangan itu, menurut Rawi, perlu ditelaah secara objektif oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan  terhadap proses peradilan.

Ia turut mengungkapkan adanya dugaan  permainan terselubung antara NS dengan  oknum di PN Stabat. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian  lebih lanjut dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.

Rawi juga menyebut bahwa NS mendapat  julukan “Mafia Peradilan” di tengah  masyarakat Pangkalan Brandan. Ia menegaskan bahwa julukan tersebut merupakan  sebutan yang menurutnya berkembang ndi masyarakat, bukan berdasarkan putusan  pengadilan.

Minta Pengawasan Lembaga Penegak  Hukum

Dalam upaya mendorong transparansi dan  akuntabilitas penanganan perkara, Rawi  meminta perhatian serta pengawasan dari  sejumlah lembaga negara, di antaranya  Mahkamah Agung (MA), Badan Pengawasan MA, Kejaksaan Agung, Kapolri, Komisi  Yudisial (KY), Komisi III DPR RI, dan Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, pengawasan dari lembaga-lembaga tersebut diperlukan guna  memastikan bahwa proses penegakan  hukum berjalan secara independen, objektif, dan tidak menyimpang dari prinsip keadilan.

Ia berharap laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum dapat  ditindaklanjuti secara menyeluruh, termasukdengan mengungkap pihak-pihak yang  diduga terlibat apabila ditemukan bukti yang cukup.

Apresiasi kepada Polda Sumut

Di sisi lain, Rawi selaku kuasa hukum Dewi Susanti menyampaikan apresiasi kepada  Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Sonny  Irawan, S.I.K., M.H., beserta jajaran  Direktorat Reserse Kriminal Umum  (Ditreskrimum) Polda Sumut atas kinerjanya “Polisi Bersama Masyarakat”.(JN -Abdul Halil

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini