Tebing Tinggi, JournalisNEWS.com – Sekretaris Daerah (Sekda) bertugas membantu kepala daerah Gubernur, Bupati, atau Wali Kota dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan administrasi pelaksanaan tugas seluruh Perangkat Daerah (dinas dan lembaga teknis), serta bertanggung jawab memimpin pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah pemerintahannya.
Namun bila kita mengacu pada tugas dan wewenang yang begitu besar, bukan berarti Sekda bisa sesuka hati dalam mengambil kebijakan. Tentunya semua yang dilakukan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.
Melihat fenomena yang terjadi saat ini Amarulah Sekjen DPD Lira (Lumbung Informasi Rakyat) Tebing Tinggi memberikan komentarnya, Kamis (9/7/2026) di tempat tongkrongannya di Jalan KF Tandean.
Bila kita melihat apa yang terjadi di Kota Tebing Tinggi tampaknya kepercayaan sebagian masyarakat terhadap Sekda sudah hilang, dan saat ini Sekda juga merangkap Dewas (Dewan Pengawas) di PDAM, aksi demontrasi meminta sang Sekda segera dicopot tampaknya masih akan terus berlanjut. Saya tidak tahu kapan aksi untuk rasa akan digelar lagi, namun saya mendengar akan ada aksi lagi, ujar Amarulah.
Amarulah menambahkan, dari beberapa sumber mengatakan, sikap arogan dang Sekda ini tentunya membuat para kepala dinas merasa kurang nyaman, dan hal ini terus berseliweran di telinga para kalangan awak media, sehingga memunculkan cerita cerita yang negatif di kalangan para ASN dan para awak media.
Sementara itu, dari beberapa internal Karyawan PDAM yang tak ingin disebut Identitasnya mengatakan, Sekda ini berlagak menjadi Dewas di PDAM, tetapi dia tidak mengerti bagaimana memberikan saran dan pendapat untuk kemajuan PDAM, yang ada saat ini PDAM malah semakin bobrok.
PDAM yang seharusnya dipimpin Direktur Definitif agar tata kelola perusahaan BUMD ini bisa berjalan normal, malah jabatan Plt hingga tiga kali, sementara jabatan Plt itu tidak bisa mengambil kebijakan yang signifikan, dan saat ini dipimpin oleh Suhartono selaku Plt yang notabene sikap arogannya sama seperti Sekda yang merangkap jadi Dewas saat ini. Ungkap beberapa karyawan.
Bila mengacu pada Permendagri nomor 23 tahun 2024 khususnya pasal 24 ayat 3 dan 4 , Suhartono tidak layak menjadi Plt Direktur, adanya sumber dari internal PDAM mengatakan, bahwa pengangkatan Suhartono memang kemauan sekda, karena sebelumnya nama Suhartono sudah di munculkan, meski golongan belum pantas, namun Wali Kota selaku KPM kelihatan setali tiga uang, dengan Sekda selaku Dewas, sehingga tatanan birokrasi dan peraturan menteri pun ditabrak.
Terkait dengan hal tersebut sampai berita ini ditayangkan Sekda tidak mau dikonfirmasi, baik menjawab telepon maupun pesan WhatsApp. (Tamsi)
