26 C
Medan
Rabu, April 22, 2026
BerandaDaerahTerkait Pengelolaan Pantai Bali, Law Office Juhendro Silitonga Ajukan Gugatan PMH ke...

Terkait Pengelolaan Pantai Bali, Law Office Juhendro Silitonga Ajukan Gugatan PMH ke PN Kisaran

Date:

Berita Terkini

Batu Bara, JournalisNews.com – Berdasarkan ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Batu Bara Tahun 2020 – 2040 karena di dalam pasal 49 ayat 2 huruf b peraturan daerah tersebut dinyatakan 1 dan kegiatan wisata alam tanpa merubah bentang alam serta diperbolehkan terbatas terbatas pendirian bangunan yang merupakan bagian dari suatu jaringan atau transmisi bagi kegiatan umum yang keberadaannya telah mendapat persetujuan terkait.

Selain itu pengembangan prasarana wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan persetujuan dari instansi terkait. Berikutnya kegiatan 6 pengelolaan sumber daya hutan yang berbasis pemberdayaan masyarakat yang dilakukan pengawasan pemerintah terkait.

Berangkat dari dasar ruang wilayah (RTRW) tersebut M.Alipia melalui kuasa hukumnya Juhendro Silitonga,SH.,MH dari Law Office Juhendro Silitonga & Partners mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Kisaran dengan nomor perkara : 56 / Pdt.G / 2026 / PN Kis.

Dalam surat gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Kisaran sebagai tergugat Direktur CV Obor, Kepala Desa Masjid Lama, Ketua umum, Komite Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (KPPLH), Bupati Batu Bara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Batu Bara, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan UPTD KPH wilayah III Kisaran.

Bahwa penggugat merupakan pengelola objek wisata Pantai Bali yang berlokasi di Jalan Bandeng Dusun II Desa Masjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara provinsi Sumatera Utara yang pengelolaan tersebut dimulai sejak tahun 2008 dengan luas lokasi 50.000 M².(tim)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1