Batu Bara, JournalisNews.com – Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara penyidik unit II Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara Polda Sumatera Utara menemukan bukti permulaan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud pada pasal 391 KUHP undang-undang nomor 1 tahun 2023 ancaman penjara 6 tahun denda kategori V.
Hal tersebut diketahui dari
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan
(SP2HP) yang diterima oleh Muhammad Fitrian Fauzi warga Dusun III Desa Masjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara selaku pelapor, tertanggal 10 April 2026.
Merasa dirugikan akibat tindak pidana pemalsuan surat yang melibatkan data dirinya, Muhammad Fitrian Fauzi membuat laporan polisi nomor : LP / B / 8 / I / 2026 / SPKT / POLRES BATU BARA / POLDA SUMUT tanggal 07 Januari 2O26 atas nama Muhammad Fitrian Fauzi dengan terlapor Muhammad Fauzan.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H. melalui Kasat Reskrim Masagus Zailani Dwiputra, S.T.K, S.I.K., M.H. menjelaskan terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat itu akan melakukan penyidikan terkait kasus tersebut.(tim)
