27 C
Medan
Rabu, April 15, 2026
BerandaDaerahDalam Sepekan, 6 Pelaku Pengedar Narkoba Sukses Digulung Polres Binjai

Dalam Sepekan, 6 Pelaku Pengedar Narkoba Sukses Digulung Polres Binjai

Date:

Berita Terkini

Kades Masjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara Resmi Dilaporkan ke Polisi

Batu Bara, JournalisNews.com - Diduga kuat adanya tindak pidana...

Untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan yang berkualitas Bupati Soroti Pentingnya Leadership di Kalangan Guru

  Dairi, JournalisNEWS.com - Pertemuan antara Bupati Vickner Sinaga dengan...

Binjai, JournalisNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap 6 (enam) kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu sepekan, terhitung sejak 7 April hingga 14 April 2026.

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan enam orang tersangka masing-masing berinisial HA (56), S (45), AS (42), DA (25), S (23), dan WTS (24) di enam lokasi berbeda yang berada di wilayah hukum Polres Binjai.

Adapun lokasi penangkapan tersebar di Jalan Gajah Mada (Binjai Barat), Jalan Nuri (Binjai Timur), Jalan Kedondong (Binjai Barat), Jalan Soekarno-Hatta (Binjai Timur), Jalan Olahraga (Binjai Timur), serta Jalan Mushola (Binjai Barat).

Dari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 10,67 gram, uang tunai sebesar Rp580.000,- serta 3 (tiga) unit handphone yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana melalui Kasat Resnarkoba AKP Ismail Pane menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Polres Binjai akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Polres Binjai guna proses penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.(Teguh Widodo Kabiro Binjai)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1