Medan, JournalisNews.com – Hukum dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) adalah sistem peraturan pidana yang mengedepankan pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif, menggantikan paradigma balas dendam lama.
Hal tersebut disampaikan oleh Rahmat Junjung Sianturi,SH selaku Direktur dari kantor hukum Mutiara Keadilan, Minggu (29/3) saat menggelar coffee break bersama awak media di Kopi Koju Medan Marelan.
Lebih lanjut Rahmat Junjung yang akrab disapa Advokat Junjung menjelaskan bahwasanya KUHP yang baru ini menetapkan perbuatan pidana berdasarkan undang-undang (statute law) dan hukum yang hidup di masyarakat (living law), serta berlaku bagi manusia dan korporasi.
“Berikut adalah poin penting mengenai konsep hukum dalam KUHP baru antara lain paradigma restoratif yaitu fokus tidak hanya menghukum pelaku, tetapi memulihkan keseimbangan sosial, mendamaikan korban, dan pelaku,” beber Rahmat Junjung.
Sementara sebagai sumber Hukum Pidana sesuai pasal 2 KUHP mengakui hukum pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan (statute criminal law) dan hukum yang hidup dalam masyarakat (living criminal law/adat),” ungkapnya lagi.
“Berikutnya, masih terkait KUHP baru dari perspektif atau sudut pandang dari subjek hukum meliputi manusia dan korporasi (kumpulan terorganisir dari orang/kekayaan). Sementara dari jenis hukuman atau sanksi lebih humanis, meliputi pidana penjara, tutupan, pengawasan, denda, dan kerja sosial, sebutnya lagi.
“Kesimpulannya, KUHP baru ini dirancang agar lebih relevan dengan perkembangan masyarakat Indonesia modern,” pungkasnya.(JN -Abdul Halil)
