Belawan, JournalisNews.com – Dalam rangka melakukan pengecekan dan kontrol di sekitar wilayah yang rawan aksi tawuran, pungli dan kejahatan 3C (Curas,Curhat dan Curanmor) serta melakukan penegakan dan pengaturan lalulintas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, satuan Samapta Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan patroli Presisi, Kamis (19/3/2026) sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosep Effendi melalui Kasat Samapta AKP A.E Rambe menyebutkan sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menetapkan tugas pokok Polri, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Sedangkan pada Pasal 15 & 16: Mengatur wewenang Polri dalam melakukan tindakan preventif, termasuk patroli,” ungkap Asrol Rambe.
Selama melakukan kegiatan patroli Presisi situasi Kamtibmas dalam keadaan kondusif.(JN -Abdul Halil)
