Tapsel, JournalisNews.com – Abdul Rahman (39) pria asal kota Dumai ini berhasil diringkus personil satuan reserse narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) setelah kedapatan membawa narkotika jenis pil ekstasi, Sabtu (31/1/2025) sekira pukul 03.30 Wib di jalan S.M Raja kec. Padang Bolak kab. Paluta tepatnya di depan Swalayan Indomaret.
Dikutip dari keterangan tertulis Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara melalui Kasat Narkoba AKP I.R Sitompul menjelaskan kronologis penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria yang dicurigai membawa narkoba di depan Swalayan Indomaret di jalan S.M Raja kec. Padang Bolak.
“Berbekal informasi dari masyarakat kemudian personil dari satres narkoba Polres Tapsel berangkat ketempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan. Sejurus kemudian Personil dari Satres narkoba Polres Tapsel melihat seseorang yang dicurigai sedang duduk kemudian personil mengamankan 1 orang laki-laki diketahui bernama Abdul Rahman,” terang I.R Sitompul.
Berikutnya setelah dilakukan penggeledahan badan dan petugas menemukan 1 (satu) buah plastik klip besar yang berisikan 5 butir ekstasi dan 1 (satu) buah plastik klip besar yang berisikan 2 plastik klip besar kosong dan 1 plastik klip sedang kosong dibalut tissu berwarna putih, 1 buah plastik klip besar yang berisikan 1 butir pil ekstasi dan uang Tunai sebanyak Rp. 852.000 dari kantong beju bagian depan sebelah kanan pelaku, sambungnya.
“Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka sudah diamankan di Satres narkoba Polres Tapsel dan tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 609 (1) huruf (a) Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana dengan ancaman Hukuman pidana penjara maksimal 12 Tahun,” pungkasnya.(JN -Abdul Halil)
