30.9 C
Medan
Selasa, Juni 23, 2026
BerandaDaerahBiaya Penerbitan SIM di Satpas Polres Binjai Sudah Sesuai Penerimaan Negara Bukan...

Biaya Penerbitan SIM di Satpas Polres Binjai Sudah Sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak 

Date:

Binjai, JournalisNews.com – Sebagai dasar hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, Penerbitan Surat Izin Mengemudi di Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi Polres Binjai sudah sesuai standar operasional prosedur.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana,S.I.K melalui Kasat Lantas AKP Indra Jaya Girsang kepada wartawan, Jumat (23/1/2O26).

Lebih lanjut AKP Indra Jaya Girsang menyebutkan mekanisme pemohon penerbitan SIM datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM.

“Pemohon penerbitan SIM dengan persyaratan administrasi berupa KTP tes sehat dan psikologi,” ucap AKP Indra Jaya Girsang.

Sementara itu pembayaran biaya Penerbitan SIM di Satpas Polres Binjai sudah sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP mengacu kepada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020. Untuk biaya tambahan hanya untuk tes Psikologi dan Kesehatan. Setelah itu lulus uji teori dan praktik simulator dan lintasan. Terakhir pencetakan SIM setelah data terverifikasi dan semua tahapan tuntas, sambung AKP Indra Jaya Girsang.

“Jadi tidak benar adanya biaya tambahan di luar PNPB dalam penerbitan SIM di Satpas Polres Binjai, tegas AKP Indra Jaya Girsang.(Teguh Widodo Kabiro Binjai)

 

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1