Batu Bara, JournalisNews.com – Taufik Tanjung,S.H.,M.H praktisi hukum sekaligus putra asli daerah kabupaten Batu Bara sangat menyesalkan sikap yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Desa Masjid Lama kecamatan Talawi Abdullah Sani dengan tidak menepati janjinya untuk memberikan dokumen salah satunya “surat hibah” tanah kepada Komisi I DPRD Kabupaten Batu Bara terkait pembangunan sumur bor yang berada di Dusun II Desa Masjid Lama kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara.
Pernyataan tersebut disampaikan Taufik Tanjung usai bertemu dengan ketua dan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Batu Bara dalam rangka mengambil notulen hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada hari Senin tanggal 12 Januari 2O26 pekan lalu.
Lebih lanjut Taufik Tanjung mengatakan sangat disayangkan dan disesalkan yang sudah dijanjikan pada agenda RDP sesuai perintah dari ketua Komisi I H.Darius,S.H.,M.H dengan meminta kepada Kades Masjid Lama kecamatan Talawi Abdullah Sani untuk menyerahkan dokumen terkait pembangunan sumur bor yang berada di Dusun II Desa Masjid Lama kecamatan Talawi.
“Tapi sampai hari ini informasi yang kami dapatkan dari Komisi I bahwa Kades Masjid Lama belum juga memberikan dokumen penting salah satunya alas hak tanah yang digunakan sebagai lahan pembangunan sumur bor tersebut kepada kami sebagai bentuk keterbukaan informasi,” beber Taufik Tanjung saat menggelar konferensi pers di lobi gedung DPRD Kabupaten Batu Bara, Senin (19/1/2026).
Sambungnya, nah kami sudah melayangkan surat kepada Komisi I untuk segera meminta kembali yang telah dijanjikan Kades Masjid Lama Abdullah Sani dan sudah disepakati dalam agenda RDP.
Diakhir penyampaiannya, Taufik Tanjung menyebutkan Komisi I DPRD Kabupaten Batu Bara akan melakukan peninjauan lokasi pembangunan sumur bor yang berada di Dusun II, dan diharapkan kepada masyarakat Dusun II Desa Masjid Lama kecamatan Talawi untuk bersama-sama meninjau lokasi sumur bor itu, pungkasnya.(tim)
