22.7 C
Medan
Selasa, Juni 9, 2026
Berandamedan utaraTangkap Pelaku Tawuran, Kabag Ops Jan Piter Napitupulu: Pelaku Dijerat Pasal 358...

Tangkap Pelaku Tawuran, Kabag Ops Jan Piter Napitupulu: Pelaku Dijerat Pasal 358 KUHP Dan UU Darurat No.12 Tahun 1951 Ancaman Penjara 10 Tahun

Date:

Belawan, JournalisNews.com – Polres Pelabuhan Belawan melalui Polsek Medan Labuhan berhasil mengamankan satu orang pelaku aksi tawuran yang terjadi di Jalan Yong Panah Hijau. Pelaku yang diamankan berinisial MR (18), warga Jalan Yong Panah Hijau, pada Sabtu, 17 Januari 2026.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kabag Ops Kompol Jan Piter Napitupulu, SH., MH., menerangkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat.

“Awalnya kami menerima informasi dari warga bahwa telah terjadi aksi tawuran di Jalan Yong Panah Hijau yang mengakibatkan satu orang warga mengalami luka akibat bacokan,” jelas Kompol Jan Piter.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Medan Labuhan segera turun ke lokasi untuk mengamankan situasi.

“Setelah personel tiba di lokasi, situasi berhasil dikendalikan hingga kembali kondusif. Selanjutnya dilakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian dan berhasil mengamankan MR (18) yang diduga terlibat dalam aksi tawuran tersebut,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MR mengakui keterlibatannya dalam aksi tawuran tersebut.

“Dari keterangan yang bersangkutan, MR mengaku ikut dalam aksi tawuran dan membawa senjata tajam. Namun senjata tajam tersebut telah disimpan oleh pelaku lain berinisial P yang saat ini masih dalam pengejaran. MR juga mengaku ikut tawuran karena diajak oleh pelaku,” ungkap Jan Piter.

Saat ini, pelaku MR masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Medan Labuhan.

“Pelaku diancam pasal 358 KUHP mengancam pelaku tawuran dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan jika mengakibatkan luka berat, dan paling lama 4 tahun jika mengakibatkan kematian. Dan pelaku akan dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 kepemilikan senjata tajam (Sajam),” tegas Jan Piter Napitupulu.

Polres Pelabuhan Belawan bersama Polsek Medan Labuhan menegaskan akan terus memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.(JN -Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1