Medan, JournalisNews.com – Ketua FKI-1 Kabupaten Palas Darwin Hasibuan warga Desa Sei.Korang Hutaraja Tinggi Kabupaten Palas sekaligus Ketua Koperasi Front Komunitas Indonesia Mandiri sebelumnya telah dilaporkan pihak kantor pengacara Bintang Keadilan ke Satreskrim Polres Padang Lawas pada Rabu siang ( 22/10 /2025 )
Kenyataannya sampai hari ini, Polres Palas belum menunjukkan kinerjanya untuk memproses pengaduan masyarakat ini, diduga oknum polres Palas main mata dengan terlapor seperti yang disampaikan AMPUH Sumut ke media, Rabu (14/1/2026).
” Terkait dugaan kasus penipuan/penggelapan yang diduga dilakukan DH sebagai Ketua Koperasi F-KIM, kami minta Polda Sumatera Utara segera mengambil alih kasus ini, karena kami mensinyalir pihak Polres Palas yang menerima pengaduan ini tidak professional dan diduga juga menerima upeti dari DH untuk mengamankan kasusnya,” tegas Dedy.
Darwin Hasibuan di duga kuat melakukan penipuan, pengelapan dan gratifikasi , sesuai pasal 378 Jo ,372 KUHP pidana Undang undang no 20 tahun 2021,tentang perubahan UU No .31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sesuai pasal 12B.
Dari informasi yang dihimpun awak media di lapangan, Darwin Hasibuan sebagai Ketua Koperasi Front Komunitas Indonesia Mandiri sebagai penyalur dana plasma dari perusahaan perkebunan kelapa sawit PT.Mazuma Agro Indonesia ( PT.MAI ) semenjak tahun 2018 sampai saat ini .
Darwin Hasibuan juga diduga sudah tidak transparan dalam pembagian dana plasma dari PT. MAI, ditambah lagi dugaan pemotongan dana plasma sekitar 15 % dengan perincian :
untuk DPP FKI-1 mendapat 2%, untuk DPW FKI-1 mendapat 3 %, untuk DPD FKI-1 mendapat 2 %, untuk Kepala Desa dan Camat mendapatkan 1 %, untuk Ketua Kelompok mendapat 1 %, dan untuk Operasional 6 %.
Selanjutnya awak media coba melakukan konfirmasi kepada Ketua Koperasi F-KIM Darwin Hasibuan, Rabu, (14/1/2026) namun sampai berita ini diturunkan tidak menjawab sama sekali.(JN -O1)
