Medan, JournlisNews.com Darwin Hasibuan warga Desa Sei.Korang Hutaraja Tinggi Kabupaten Palas sebagai Ketua Koperasi Front Komunitas Indonesia Mandiri dilaporkan pihak kantor pengacara Bintang Keadilan ke Satreskrim Polres Padang Lawas pada Rabu siang (22/10 /2025)
Darwin Hasibuan di duga kuat melakukan penipuan, pengelapan dan gratifikasi , sesuai pasal 378 Jo ,372 KUHP pidana Undang undang no 20 tahun 2021,tentang perubahan UU No .31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sesuai pasal 12B.
Dari informasi yang dihimpun awak media di lapangan, Darwin Hasibuan sebagai Ketua Koperasi Front Komunikasi Indonesia Mandiri sebagai penyalur dana plasma dari perusahaan perkebunan kelapa sawit PT.Mazuma Agro Indonesia ( PT.MAI ) semenjak tahun 2018 sampai saat ini .
Darwin Haaibuan juga diduga sudah tidak transfaran dalam pembagian dana plasma dari PT. MAI, ditambah lagi dugaan pemotongan dana plasma sekitar 15 % dengan perincian :
untuk DPP FKI-1 mendapat 2%, untuk DPW FKI-1 mendapat 3 %, untuk DPD FKI-1 mendapat 2 %, untuk Kepala Desa dan Camat mendapatk 1 %, untuk Ketua Kelompok mendapat 1 %, dan untuk Operasional 6 %.
Terkait kasus tersebut, Ahmad Dedy Harahap sebagai Ketua AMPUH SU (Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sumatera Utara) melalui media ini inienyampaikan akan melakukan aksi di depan Poldasu pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 dengan tuntutan antara lain agar pihak kepolisian segera menanggapi dan memproses pengaduan masyarakat terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana plasma PT.MAI yang dilakukan oleh Darwin Hasibuan sebagai Ketua Koperasi F-KIM Kabupaten Palas.(JN -01)
