29 C
Medan
Minggu, Januari 18, 2026
BerandaDaerahMenjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan, Warga Talawi Membuat Laporan Polisi Ke SPKT...

Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan, Warga Talawi Membuat Laporan Polisi Ke SPKT Polres Batu Bara

Date:

Berita Terkini

Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Sukses Ditembak Polisi

Labusel, JournalisNews.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Torgamba Polres Labuhanbatu...

Batu Bara, JournalisNews.com – Merasa menjadi korban dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan, Muhammad Fitrian Fauzi (36) warga dusun III Sei Udang Desa Talawi kecamatan Batu Bara membuat laporan polisi ke setra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Batu Bara.

Dengan didampingi oleh tim kuasa hukum Ta’amati Loi, SH dan Muhammad Hanafi, SH dari kantor hukum Taufik Tanjung, SH & Partner, pelapor Muhammad Fitrian Fauzi mendatangi SPKT Polres Batu Bara dengan delik aduan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan sebagaimana dimaksut dalam pasal 263 tertuang dalam laporan polisi nomor : STTLP / B / 8 / I / 2026 / SPKT / POLRES BATUBARA / POLDA SUMATERA UTARA.

Dikutip dari keterangan STTPL pelapor, kronologis berawal terjadi pada Selasa tanggal 06 Januari 2O26 sekira pukul 15.00 Wib pada saat pelapor sedang berada di rumah, datang menemui pelapor Helmi dan pak Alen yang menanyakan surat tanah yang dibeli oleh Fauzi kepada terlapor Muhammad Fauzan seharga Rp 80.000.000,- (Delapan Puluh juta rupiah). Sementara pembayaran baru dilakukan sebesar Rp 70.000.000,- (Tujuh puluh juta rupiah) oleh Helmi dan pak Alen dengan menunjukkan bukti kwitansi pembayaran tanah milik Sofyan. Diketahui Muhammad Fauzan dan Muhammad Fitrian Fauzi sama-sama mendapat kuasa penuh sebagai penjual tanah (agen) milik Sofyan tersebut.

Sementara itu kuasa hukum pelapor dari kantor hukum Taufik Tanjung, SH & Partner membenarkan kejadian dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam bisnis jual beli tanah milik Sofyan tersebut, sebagai pelaku yakni Muhammad Fauzan dengan memalsukan tanda tangan dari pelapor Muhammad Fitrian Fauzi untuk mendapatkan keuntungan seluruhnya dari hasil penjualan tanah tersebut.

“Antara pelapor Muhammad Fitrian Fauzi dengan terlapor Muhammad Fauzan sama-sama mendapatkan kuasa penuh untuk menjualkan sebidang tanah milik Sofyan. Namun setelah tanah tersebut laku terjual dengan pembeli Helmi dan pak Alen, terlapor Muhammad Fauzan mengambil semua komisi dari penjualan tanah tersebut tanpa ada memberikan atau menggelapkan pembagian uang hasil penjualan kepada pelapor Muhammad Fitrian Fauzi dengan cara memalsukan tanda tangan pelapor,” beber Taufik Tanjung selaku kuasa hukum pelapor.

Sambungnya, sebelumnya terlapor telah mempunyai hutang kepada pelapor sebesar Rp. 878.790.000,- ,(Delapan ratus tujuh puluh delap tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah). upaya mediasi sudah dilakukan oleh kepala Desa Masjid Lama tapi tidak di akui oleh di terlapor walaupun cukup bukti, saksi dan petunjuk lainnya sudah cukup kuat menurut keterangan Muhammad Fitrian Fauzi.

“Sementara soal hutang piutang sebesar Rp. 878.790.000,- penasehat hukum Taufik Tanjung, SH akan mengirimkan somasi atau teguran hukum kepada Muhammad Fauzan. Jika diabaikan maka upaya hukum lain akan ditempuh oleh tim kuasa hukum,” pungkasnya.(JN -Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1