Belawan, JournalisNews.com – Guna mengurangi banyaknya laporan atau pengaduan masyarakat, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres pelabuhan Belawan lebih mengedepankan jalan mediasi atau musyawarah kekeluargaan terkait tindak pidana ringan.

Dengan merujuk kepada Dasar hukum, pelayanan SPKT Polres Pelabuhan Belawan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tanggal 8 Januari 2002 tentang kepolisian negara Republik Indonesia serta Keputusan Kapolri Nomor Pol : Kep / 37 / X / 2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang penjabaran program kerja akselarasi Polri menuju Polri yang mandiri, profesional dan dipercaya masyarakat, bahwasanya setiap permasalahan tindak pidana ringan (Tipiring) yang terjadi di masyarakat hendaknya dilakukan terlebih dahulu dengan mediasi kedua belah pihak yang lagi bermasalah.
“Dengan dasar hukum yang sudah diatur di dalam undang-undang, Sentra Pelayanan Kepolisian Polres Pelabuhan Belawan dalam menangani setiap permasalahan tidak pidana ringan seperti perkelahian atau penganiayaan ringan hendaknya terlebih dahulu dilakukan mediasi dengan jalan musyawarah kepada kedua belah pihak dengan melibatkan Bhabinkamtibmas, Kepala Lingkungan dan pihak Kelurahan. Dan setiap masyarakat membuat laporan polisi, petugas sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Pelabuhan Belawan tidak ada memungut satu rupiah pun,” beber Ipda Sutoyo kepala SPKT Polres Pelabuhan Belawan, Senin (22/12) siang
Masih menurut kepala SPKT Polres Pelabuhan Belawan Ipda Sutoyo menyebutkan tujuan dari pelaksanaan mediasi tersebut untuk mengurangi banyaknya laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Polres Pelabuhan Belawan terkait pengaduan masyarakat, sambungnya.(JN -Abdul Halil)
