Serdang Bedagai | JournalisNEWS.com – PT. PD. Paja Pinang menyampaikan Klarifikasi sehubungan dengan adanya informasi (pemberitaan) yang beredar di media sosial dan media online terkait adanya desakan dari 106 orang yang mengaku ahli waris yang mengelola tanah garapan dan menuntut agar lahan tersebut diserahkan pada mereka.
Terkait hal tersebut, pihak perusahaan menyampaikan beberapa hal sebagai berikut, 1. Bahwasannya lahan yang dipermasalahkan tersebut dikuasai dan dimiliki oleh PT. PD. Paja Pinang sejak tahun 1962 berdasarkan hak konsesi PT. Harrisons dan Crossfield Ltd. Seluas 2318 Ha. Dimana perikatan yang dilakukan sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku dan sejak dari penguasaan areal/lahan perkebunan tersebut tidak pernah sama sekali ada pihak-pihak yang menggugat.
2. Bahwa terkait adanya pihak-pihak yang mengaku para ahli waris dan tergabung dalam kelompok Tani Karya Mandiri yang mengaku dan menyatakan berhak terhadap bagian-bagian areal perkebunan yang diusahai dan dimiliki oleh perusahaan PT. PD. Paja Pinang adalah pernyataan dan pengakuan yang keliru dan tidak benar.
3. Lahan yang diklaim sebagai milik para ahli waris tersebut merupakan lahan perusahaan yang dahulunya berupa rawa sehingga belum dapat diusahakan dan ditanami tanaman karet (komoditas perusahaan). Dengan pertimbangan agar lahan lahan tersebut tetap dapat dimanfaatkan dan tidak terbengkalai, maka pihak perusahaan memberikan kesempatan kepada para pekerja/karyawan PT. PD. Paja Pinang untuk bercocok tanam padi (sawah). Namun seiring berjalannya waktu dan sebagai upaya untuk memaksimalkan produktivitas maka perusahaan berupaya untuk mengelola dan mengusahakan lahan tersebut dengan menanam tanaman komoditi kelapa sawit. Dikarenakan lahan tersebut sempat dikelola (diusahakan) oleh pekerja untuk tanaman padi, maka perusahaan beritikad baik memberikan kompensasi berupa ganti rugi tanaman (cangkolan) yang ada sebesar Rp 5000 per Rante yang memang merupakan nilai yang telah disepakati dan ditentukan berdasarkan biaya operasional sawah per Rante pada masa itu (tahun 1986).
4. Bahwa dari awal peralihan konsesi PT. Harrisons dan Crossfield sampai dengan saat lahan tersebut merupakan lahan perusahaan, dan pelaksanaan ganti rugi cangkolan tersebut sama sekali tidak terjadi pemaksaan.
5. Bahwa para pihak yang mengaku ahli waris atas lahan yang mereka nyatakan milik mereka tersebut merupakan mantan pekerja, anak mantan pekerja dan bahkan ada keluarga ataupun kerabat yang masih aktif bekerja di perusahaan PT. PD. Paja Pinang dan sampai dengan saat ini pihak ahli waris yang menuntut klaim atas tanah tersebut tidak dapat menunjukkan adanya bukti kepemilikan yang sah sebagaimana isi tuntutannya.
6. Bahwa sebelum aksi yang terjadi pada tanggal 31 Juli 2025 telah dilakukan musyawarah bersama antara perwakilan perusahaan, perwakilan kelompok tani, pihak desa Paya Pinang, pihak Kecamatan Tebing Syahbandar, pihak kepolisian dari Polsek serta Polres Tebing Tinggi.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Perusahaan menyampaikan bahwasannya perusahaan menghargai juga menghormati setiap bentuk aspirasi, saran dan kritik yang disampaikan secara baik, benar dan bijaksana. Namun terkait klaim atas kepemilikan lahan tersebut, perusahaan menyampaikan bahwasannya kita kira semua berada di negara hukum sehingga perusahaan mempersilahkan agarpara ahli waris yang tergabung dalam kelompok tani Karya Mandiri tersebut agar menyampaikan aspirasi ataupun tuntutannya melalui jalur hukum Gugatan di Pengadilan. Demikian klarifikasi yang disampaikan oleh pihak PT. PD. Paja Pinang.
Hal senada juga disampaikan oleh Bapak Sukimin yang akrab disapa Mbah Min yang merupakan Kepala Dusun I Desa Penggalian periode 1983 – 2000 dan beliau juga merupakan anak (ahli waris) yang dahulu turut serta mengelola (menggarap) lahan tersebut untuk ditanam padi (sawah) seluas 17 Rante. Beliau mengatakan bahwasanya ada lahan yang juga dikelola sebagai sebagai sawah berada di sekitar Desa Penggalian. Perusahaan memberikan kesempatan kepada para pekerja untuk mengelola lahan yang rawa tersebut agar tidak menjadi lahan tidur untuk ditanami sawah karena lahan tersebut tidak dapat ditanam tanaman karet karena karena keterbatasan sumber daya kalau itu. Namun pada tahun pada tahun 1986 perusahaan berniat untuk mengelola lahan yang telah dikelola (digarap) pekerja tersebut, sehingga perusahaan memberikan kompensasi atas tanaman di lahan yang sudah dikelola itu dengan memberikan Rp. 5000 per Rante. Uang sejumlah itu pada masa itu sangat besar nilainya. Ia mengatakan bahwasanya tak hanya dirinya yang memperoleh kesempatan mengelola lahan itu, namun keluarganya juga ada yang diberikan kesempatan seperti Kasidi 38 rante dan Paidi 32 rante.
Ia dan keluarga besarnya serta orang-orang yang juga turut mengelola lahan tersebut pada umumnya tau kalau lahan itu bukan milik mereka dan mereka tidak pernah berniat untuk mengambil lahan itu karena menyadari lahan itu bukan miliknya. Kami ini dari dulu juga sudah makan dari Paya Pinang, terus kami kerja di Paya Pinang sampai pensiun, masa kami tega harus berbuat seperti ini. (AH)
