Langkat, JournalisNews.com – Diduga tanpa ada dasar hukum atau peraturan yang jelas terkait biaya pengurusan surat keterangan ganti rugi tanah di kantor kecamatan Besitang kabupaten Langkat, seorang oknum kepala lingkungan (Kepling) berinisial SML diduga membandrol Rp 22.000.000,- (Dua puluh dua juta rupiah) untuk pengurusan surat ganti rugi tanah seluas ± 22 Ha.
Dikutip dari keterangan AC yang diterima awak media ini menyebutkan uang sebesar Rp 22.OOO.OOO,- (Dua puluh dua juta rupiah) tersebut diminta oleh oknum Kepling guna pengurusan surat ganti rugi tanah atas nama ayahnya berinisial YL.
“Uang Rp 22.000.000,- (Dua puluh dua juta rupiah) tersebut yang diminta oleh oknum Kepling, saya serahkan sebanyak dua kali, yang pertama pada tanggal 30 Juli 2025 sebanyak Rp 16.000.000,- (Enam belas juta rupiah) dan penyerahan yang kedua ada tanggal 8 Agustus 2025 sebanyak Rp 6.000.000,- (Enam juta rupiah),” terang AC.
Terkait informasi yang diterima, demi pemberitaan yang akurat dan berimbang awak media ini melakukan konfirmasi langsung kepada Camat Besitang Irham Effendi di nomor telepon 0813 6O65 xxxx, namun sampai berita ini ditayangkan diduga Camat Besitang enggan menjawab konfirmasi wartawan.(tim)
