Tebing Tinggi, JournalisNEWS.com – Adanya pernyataan Plt Dirut PDAM Hadi Sucipto di salah satu media yang mengatakan pengolahan air minum merupakan salah satu objek vital dan untuk itu harus ada prosedur yang harus ditempuh wartawan sebelum meliput, menurutnya prosedur perijinan itu tidak hanya berlaku bagi wartawan, tapi juga untuk pihak pihak lain yang tidak berkepentingan, demi untuk menjaga keamanan dan kelancaran operasional fasilitas vital tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kamis (17/7/2025), Amarulah Selaku Sekertaris DPD Lira Tebing tinggi Angkat bicara, seharusnya Hadi Sucipto selaku Plt Direktur PDAM Tirta Bulian Tebing tinggi jangan lagi membuat statemen yang membuat keruh suasana. Apalagi sampai Mencatut nama Wali Kota untuk melarang para awak media dalam melakukan peliputan di lokasi instansi yang beliau pimpin. Ini sama juga membenturkan Wali Kota dan Wartawan serta LSM.
Apa yang disampaikan Hadi Sucipto justru memberi respon negatif bagi masyarakat. Seakan kebobrokan instansi yang dia pimpin menutupi sesuatu hal yang disembunyikan. Ini semua terjadi setelah ramainya pemberitaan di media online yang mana kami dari tim DPD Lira pada (13/7/2025) melakukan Investigasi dan menemukan hal yangsanga9/9 mengkhawatirkan. Kaporit yang seharusnya wajib di gunakan sebagai bahan kimia untuk untuk membunuh virus, bakteri dan kuman, tidak pernah digunakan selama Hadi Sucipto memimpin PDAM Tirta Bulian.
Padahal pengunaan Kaporit dalam pengolahan air minum sudah di atur dalam Permenkes No 492/MENKES/PER/lV/2010 tentang persyaratan kualitas air minum. Berdasarkan peraturan BPK. Bila selama ini Kaporit sebagai pembunuh bakteri dan kuman tidak di gunakan selama masa ke pemimpinnya, berarti air yang disuguhkan kemasyarakat selama ini tidak layak digunakan. Dan masyarakat juga selaku konsumen dapat menuntut PDAM, bila konsumen ada yang mengalami penyakit.
Bila diterapkan aturan untuk membatasi wartawan dan LSM dalam memantau kinerja PDAM sebagai perusahaan untuk kebutuhan masyarakat luas, sama saja Hadi Sucipto telah menentang Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan juga Undang-undang Pers no 40 tahun 1999 tentang menghalangi tugas jurnalistik. Khususnya pasal 18 ayat (1). Pelaku dapat di pidana dua tahun penjara atau denda 500 juta.
Dan satu lagi, adanya salah satu media yang selalu melakukan pembantahan pembantahan pemberitaan dari berita miring tentang PDAM, terlihat media tersebut tidak profesional. Seharusnya dia mengkonfirmasi kita yang terjun langsung di lapangan, dan mendapatkan temuan. Tutup Amar. (Tamsi)
