Belawan, — Dalam rangka operasi anti narkotik (Antik) tim satuan narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba. Selasa (24/6/2025) sekira pukul 19.00 Wib.

Kali ini, seorang pria atas nama Bobby Nasution (28) warga Seantis Deli Serdang berhasil diamankan di kawasan Jalan Haji Anif Desa Sampali. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan jaringan peredaran narkoba yang sama.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa 3 plastik klip berisi sabu, 2 dompet kecil, uang tunai sebesar Rp 45.000,-, dan 1 unit handphone.
Pelaksana Tugas Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H pada Jumat (27/6) menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil pendalaman dan pengembangan dari pelaku yang telah lebih dulu ditangkap.
“Penangkapan terhadap tersangka Bobby Nasution ini merupakan bagian dari hasil pengembangan tersangka narkotika sebelumnya. Saat dilakukan penggrebekan, barang bukti ditemukan di dalam plastik yang diletakkan sekitar dua meter dari lokasi tersangka berdiri,” jelasnya.
Awalnya, tersangka sempat membantah keterlibatannya dengan barang bukti tersebut. Namun, setelah dilakukan interogasi mendalam oleh petugas, akhirnya Bobby Nasution mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
“Pasal 113 mengatur hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah bagi pengedar narkotika.Kami terus bekerja secara maksimal untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika hingga ke akarnya. Tidak ada tempat bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” tegas Kasat Narkoba.
Saat ini, tersangka Bobby Nasution masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Polisi juga tengah memburu kemungkinan pelaku lain dalam jaringan yang sama.(JN -Abdul Halil)
