Medan, JournalisNews.com – Melalui kuasa hukumnya, Rahmat Junjung Sianturi,S.H, Sukdeep Ibrahim Shah,S.H.M.H, Ahmad Afandi Muliawan,S.H dan Rahul Singh,S.H akhirnya PT.Duta Agung Group akhirnya mendapat hasil putusan dari pengadilan tata usaha negera (PTUN) Medan, yang menyatakan gugatan PT Duta Agung Group dikabulkan seluruhnya.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Rahmat Junjung Sianturi,S.H dan rekan dengan didampingi Rita Hayati bertindak sebagai Direktur PT Duta Agung Group usai keluar dari gedung pengadilan tata usaha negera (PTUN) Medan, Rabu (25/6/2025) siang.
Lebih lanjut Rahmat Junjung Sianturi menjelaskan gugatan PT Duta Agung Group di PTUN Medan dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUN.Mdn. Menggugat GM PT PLN Persero Unit Induk Distribusi Sumatera Utara, berkedudukan di jalan K.L Yos Sudarso No 284/ selaku tergugat I, dan Manager Pelaksana Pengadaan PT PLN Persero Unit Induk Distribusi Sumatera Utara selaku tergugat II.
“Adapun objek gugatan kami adalah terkait Surat Penetapan Pemenang Lelang General Manager PT PLN Persero Unit Induk Distribusi Sumatera Utara Nomor : 040/DAN.01.07/GM/2024 tanggal 13 September 2024 yang diterbitkan oleh tergugat I ,
dan surat Nomor: 035.Pm/DAN.01.07/MAN/LAKSDA/2024 tentang pengumuman pemenang tender yang diterbitkan oleh Manager Pelaksana Pengadaan PT PLN (Persero) Unit Distribusi Sumatera Utara tanggal 17 September 2024 Pematang Siantar. Dalam hal ini dimenangkan oleh PT Sononur Guna Jaya yang diterbitkan oleh tergugat II,” beber Rahmat Junjung Sianturi dalam keterangan tertulisnya diterima awak media ini, Kamis (26/6/2025).
Bahwa penggugat adalah sebuah badan hukum, berbentuk perseroan terbatas (PT) dan kemudian penggugat telah melakukan “Pendaftaran Tender” untuk ke 5 pekerjaan yang secara elektronik berbasis internet, yang diumumkan oleh tergugat, sambutannya.
Kemudian pihak penggugat PT Duta Agung Group dengan etikat baik, telah melakukan pengunggahan dokumen bahwa di dalam dokumen ke 5 pekerjaan tersebut, telah di atur tentang jaminan penawaran dalam pasal 23 ayat I, calon penyedia jasa dan barang menyerahkan surat jaminan penawaran dalam mata uang rupiah minimal 1 % dari nilai HPS.
“Bahwa pada tahapan pengadaan barang dan jasa, khususnya dalam proses tender (Aanwijzing), penggugat telah menanyakan kepada tergugat, apakah jaminan penawaran dari harga HPS,apakah sudah ada untuk harga dari HPS nya. tergugat menjawab,jaminan penawaran minimal 1% dari total nilai HPS sudah di tampilkan di aplikasi e-proc,” urainya lagi.
Masih menurut keterangan Rahmat Junjung Sianturi, bahwa selanjutnya tergugat melakukan amandemen dokumen tender RKS pada tanggal 12 Agustus 2024, bahwa tampilan yang ada di aplikasi e-proc yang dimaksud tergugat memisahkan antara total HPS dan PPN 11 %, tidak ada pencantuman secara tegas perihal nilai jaminan penawaran minimal 1 % dari total nilai HPS, sudah termasuk PPN 11%.
Bahwa tanggal 22 Agustus 2024 acara pembukaan sampul satu dilaksanakan tergugat, di dalam pembukaan sampul satu tersebut, penggugat dinyatakan TIDAK ADA, adapun keterangannya jaminan penawaran yang dimaksut nominal jaminan penawaran kurang dari minimal 1% dari total HPS setelah PPn 11 persen.
Untuk itu penggugat melalui kuasa hukumnya Rahmat Junjung Sianturi dan Sukdeep Ibrahim Shah, Ahmad Afandi Muliawan mengambil langkah hukum meminta keadilan di Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Medan, dan gugatan yang diajukan penggugat terhadap proses yang abu-abu tersebut menjadi jelas. Saat ini dengan adanya putusan ketua Majelis Hakim PTUN Medan, yang mengadili dan memutus perkara penggugat dengan amar putusan MENGABULKAN GUGATAN penggugat untuk seluruhnya,” pungkas.
Diakhir penyampaian Rahmat Junjung Sianturi berpesan, dengan kejadian ini, pihak PT PLN Persero harus melakukan perbaikan, agar tidak merugikan masyarakat.(JN -Abdul Halil)