Tapsel, JournalisNews.com – Dalam rangka memberantas dan menekan angka tindak pidana peredaran Narkotika sebagai upaya menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan Kondusif, satuan reserse narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil meringkus bandar (BD) narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Safrizal Tarigan alias Izal (26) warga Kel. Pematang Tanah Jawa Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun diringkus satuan reserse narkoba Polres Tapanuli Selatan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 3 Kg.
Dalam keterangan persnya kepada awak media ini, Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi,S.I.K., M.H melalui kasat reserse narkoba AKP I. R. Sitompul,S.H.,M.H membenarkan kejadian tersebut.
Lebih lanjut kasat reserse narkoba Polres Tapanuli Selatan I.R Sitompul mengatakan penangkapan pelaku dilakukan didalam Kamar No. 36 Hotel Mitra Indah Link. I Pasar Gunung Tua kel. Pasar Gunung Tua kec. Padang Bolak kab. Padang Lawas Utara. Pada hari Selasa (17/6/2025) sekira pukul 06.50 Wib.
“Penangkapan pelaku berawal petugas sat narkoba mendapat informasi akan adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Hotel Mitra Indah yang berada di Lk. I Pasar Gunung Tua Kel. Pasar Gunung Tua Kec. Padang Bolak Kab. Padang Lawas Utara dengan ciri-ciri orangnya bertato,” ungkap I.R Sitompul.
Bersama dengan personil satuan narkoba, kasat narkoba AKP I.R Sitompul melakukan pengintaian. Selanjutnya menuju ke hotel Mitra Indah, berikutnya personil Satresnarkoba Polres Tapsel menanyakan kepada resepsionis hotel apakah ada ciri-ciri orang dengan bertato yang menginap di dalam hotel tersebut. Lalu resepsionis hotel mengatakan di kamar no. 36. Kemudian kasat Resnarkoba personil Satresnarkoba menuju ke kamar no. 36 dan sekira pukul 06.50 Wib berhasil mengamankan pelaku seorang laki-laki mengaku bernama Safrizal Tarigan alias Izal, sambung I.R Sitompul.
“Saat dilakukan pemeriksaan di dalam kamar, dari dalam laci meja ditemukan barang bukti 1 (satu) buah tas merk adidas warna hitam yang di dalamnya ditemukan 2 (dua) bungkus plastik merk 99 Durien yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang dibalut dengan plastik assoy warna biru dan hitam. Serta 1 (satu) bungkus plastik merk 99 Durian yang diduga juga berisikan narkotika jenis sabu-sabu,” bebernya lagi.
Masih menurut I.R Sitompul, dari hasil introgasi awak di tempat kejadian perkara (TKP) terhadap pelaku Safrizal Tarigan alias Izal menerangkan bahwa sabu-sabu tersebut dibawa dari Aek Kanopan kabupaten Labuhan Batu Utara.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 1999 tentang penyalahgunaan narkotik dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman,” pungkasnya.(JN -Abdul Halil)