Belawan, JournalisNews.com – Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan keselamatan berlalu lintas (kamseltibcar lantas) dengan memasang baliho di sejumlah titik rawan kecelakaan lalulintas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Termonitor awak media ini salah satu baliho di pasang di depan pos unit Lantas Polsek Medan Labuhan jalan K.L Yos Sudarso Km.12.5 Titi Papan Medan Deli, Selasa (3/6/2025).
Dalam himbauannya Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan AKP Edward Simanjuntak menyampaikan peringatan truk dan bus agar berjalan di sebelah kiri, berikutnya kurangangi kecepatan di daerah rawan Lakalantas, dan terakhir Kasat Lantas bila ingin mendahului dari sebelah kanan.
“Rawan kecelakaan, jalan lurus bukan berarti mulus,” pesan AKP Edward Simanjuntak dalam sosialisasi yang di sampaikan melalui baleho.
Seperti sama diketahui, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur berbagai aspek terkait dengan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Pasal-pasal yang mengatur tentang Kamseltibcarlantas meliputi berbagai aspek, seperti pengawasan, penegakan hukum, dan tanggung jawab pihak terkait.
1. Aspek-aspek Kamseltibcarlantas yang diatur dalam UU LLAJ yaitu:
1. Keamanan (Security):
UU LLAJ mengatur tentang pengamanan jalan dan fasilitas lalu lintas, termasuk rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas.
2. Keselamatan (Safety):
UU LLAJ mengatur tentang kewajiban pengendara dan pengguna jalan untuk menjaga keselamatan, seperti penggunaan helm, sabuk pengaman, dan tidak mengemudi dalam keadaan mabuk atau pengaruh zat narkoba.
3. Ketertiban (Order):
UU LLAJ mengatur tentang aturan berlalu lintas, seperti kecepatan, penggunaan jalur, dan tata cara penyeberangan jalan.
4. Kelancaran (Fluency):
UU LLAJ mengatur tentang rekayasa lalu lintas, manajemen lalu lintas, dan penyediaan fasilitas pendukung seperti halte, trotoar, dan lajur sepeda.
2. Berikut pasal-pasal terkait Kamseltibcarlantas yaitu:
Pasal 25:
Menjelaskan tentang perlengkapan jalan yang harus disediakan untuk menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas.
Pasal 28:
Mengatur larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan dan fasilitas jalan.
Pasal 68:
Mengatur kewajiban kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan untuk dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNK).
Pasal 126:
Mengatur sanksi bagi pengendara kendaraan umum yang tidak berhenti di tempat pemberhentian yang telah ditentukan.
Pasal 274:
Mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.
3. Tanggung jawab dan pembinaan, UU LLAJ juga menetapkan bahwa negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, dan pembinaannya dilaksanakan oleh pemerintah. Pembinaan ini meliputi perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan lalu lintas.
Kesimpulannya UU LLAJ merupakan dasar hukum utama yang mengatur Kamseltibcarlantas di Indonesia. Pasal-pasal dalam UU LLAJ mengatur berbagai aspek terkait dengan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, serta menetapkan tanggung jawab dan pembinaan terhadap penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.(JN -Abdul Halil)
